Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.G/2026/PN Btm PT CITRA MARITIME PT PRIMA DHARMA KARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 353/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CITRA MARITIME
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernard Kaligis., Bs.BA., S.H., LL.MPT CITRA MARITIME
Tergugat
NoNama
1PT PRIMA DHARMA KARSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan 14 (empat belas) Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dengan rincian di bawah ini adalah sah dan mengikat menurut hukum;

 

No

SPAL

Tanggal

1

SPAL No. 277/CM-FC/IX/2023

20 September 2023

2

SPAL No. 281/CM-FC/IX/2023

26 September 2023

3

SPAL No. 295/CM-FC/X/2023

8 Oktober 2023

4

SPAL No. 306/CM-FC/X/2023

17 Oktober 2023

5

SPAL No. 308/CM-FC/X/2023

19 Oktober 2023

6

SPAL No. 309/CM-FC/X/2023 

19 Oktober 2023

7

SPAL No. 310/CM-FC/X/2023

22 Oktober 2023

8

SPAL No. 333/CM-FC/XI/2023

13 November 2023

9

SPAL No. 347/CM-FC/XI/2023

22 November 2023

10

SPAL No. 049/CM-FC/III/2024

26 Maret 2024

11

SPAL  No. 050/CM-FC/III/2024

26 Maret 2024

12

SPAL No. 070/CM-FC/IV/2024

23 April 2024

13

SPAL No. 072/CM-FC/IV/2024 

24 April 2024

14

SPAL No. 101/CM-FC/VI/2024

4 Juni 2024

 

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Cidera Janji atas 14 (empat belas) Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Penggugat atas Demurrage Cost sebesar Rp8.212.890.000,- (delapan miliar dua ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)  secara tunai dan sekaligus;
  2. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  3. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah Demurrage Cost yang belum dibayarkan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam invoice terakhir yang disampaikan oleh Penggugat sampai dengan tanggal seluruh kewajiban tersebut dibayar secara penuh dan lunas.
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan pelaksanaan isi putusan a quo oleh Tergugat
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

ATAU, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak