Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
755/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
MUHAMMAD IVANDY BIN SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 755/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5951/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IVANDY BIN SUHARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa Muhammad Ivandy Bin Suhardi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kos-kosan Kavling Sei Nayon Gang Pasir Putih Nomor 1 RT 002 RW 012 Kelurahan sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau  atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa Muhammad Ivandy Bin Suhardi dengan nomor 081281713657 mengubungi Abu Bakar dengan nomor 085355281821, memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus ) gram dan Abu Bakar mengatakan akan menghubungi Terdakwa apabila Narkotika jenis sabunya sudah tersedia dengan harga 100 (Seratus) gram Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) .
  • Bahwa tidak lama kemudian  Abu Bakar dengan menggunakan telepon WhatsApp nomor 087779620382 kembali menghubungi Terdakwa menyampaikan akan memberikan narkotika jenis sabu dan mengirimkan peta lokasi (maps) dan foto narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka maps tersebut yang posisinya berada di belakang Pasar Bida Ayu Kec. Sei Beduk - Kota Batam.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke belakang Pasar Bida Ayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam kemudian mengambil narkotika jenis sabu di samping Halte yang disimpan didalam kotak Rokok Mallboro merah dan Terdakwa simpan dikantong bagian depan celana yang dipakainya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa Kembali kerumah dan menimbang Narkotika jenis sabu tersebut untuk memastikan beratnya, setelah menimbang dengan timbangan digital warna Hitam bertuliskan Digipounds diketahui beratnya sesuai dengan pesanan Terdakwa yaitu 100 (seratus) gram, selanjutnya Terdakwa  membagi 1 paket/bungkus Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket/bungkus masing-masing 25 gram, kemudian Terdakwa menjual Narkotika jenis  sabu tersebut kepada Vikci sebanyak 2 (dua) paket/bungkus sabu dan untuk pembayaranya setelah sabunya laku terjual, dan kepada Bandot sebanyak 1 paket/bungkus narkotika jenis sabu dan untuk pembayaranya setelah sabunya laku terjual dan sisa sabu 1(satu)  paket/bungkus Terdakwa  bawa pulang dan di bagi lagi menjadi 3 paket/bungkus sabu setelah itu Terdakwa  simpan diatas sofa kamar Kos Naydo .
  • Bahwa kemudian keesokan  harinya Terdakwa  menghubungi Abu Bakar dan menyampaikan bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli sebelumnya sudah hampir habis dan Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis sabu kepada Abu Bakar sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga yang sama.
  • Bahwa pada tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa  dihubungi oleh Abu Bakar menanyakan keberadaan Terdakwa dan kemudian memberitahu bahwa orang suruhan Abu Bakar akan memberikan Narkotika Jenis sabu yang dibeli Terdakwa, dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Terdakwa dan meletakkan narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dan selanjutnya  mengirimkan peta lokasi (maps) yang tempatnya berada dipinggir jalan depan perumahan Green Laguna Tembesi Barelang, kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil Narkotika jenis sabu yang dibungkusnya didalam Kotak warna kuning dan setelah itu membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah dan Terdakwa meletakkan diatas sofa ruang tamu kos-kosan .
  • Bahwa  pada tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Bandot mengatakan hendak membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh Lima) gram kepada Terdakwa namun akan dibayarnya dengan cara dicicil dan Terdakwa menyetujuinya dan  menyuruhnya datang ke kos-kosan Terdakwa  untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang di pesannya dan  sebelum Bandot datang, Terdakwa membuatkan paket atau bungkusan Narkotika jenis sabu sekira seberat 25 (dua puluh lima) gram dengan menggunakan timbangan warna Hijau milik Terdakwa  dan tidak berapa lama kemudian  Bandot datang ,kemudian Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa  siapkan sebelumnya.
  • Bahwa setelah Bandot pergi , sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa  bangun tidur, Terdakwa kembali membuat paket/ bungkusan sisa Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa jual kepada Bandot menjadi 15 (lima belas) paket/bungkus plastik, kemudian 3 (tiga) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu Terdakwa gabungkan dengan sisa Narkotika jenis sabu yang ada  di atas sofa, sedangkan 12 (dua belas) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu Terdakwa  simpan didalam tas selempang warna Hitam bertuliskan Love Sport Leries.
  • Bahwa  sekira pukul 01.30 WIB datang Saksi Rinaldi Manurung bersama dengan Saksi Daniel Ranto Sianturi dan Saksi Danes Rawi Pasaribu Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri melakukan  penangkapan Terdakwa  dan menyita barang bukti berupa :
  1. 12 (dua belas) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna Hitam bertuliskan Love Sport Leries
  2. 6 (enam) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di atas sofa ruang tamu
  3. 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam bertuliskan Digipounds ditemukan dari bawah sofa.
  4. 1 (satu) unit timbangan warna Hijau.
  5. 35 (tuga puluh lima) lembar plastik bening.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Muhammad Ivandy Bin Suhardi, berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 199/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 199/10221/2026 tanggal 21 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
  • 18(delapan belas) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 99,82 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh dua)   gram (yang disita dari Terdakwa Terdakwa Muhammad Ivandy Bin Suhardi)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0167  tanggal 25 Mei  2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt  selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan  Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabuyang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Muhammad Ivandy Bin Suhardi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kos-kosan Kavling Sei Nayon Gang Pasir Putih Nomor 1 RT 002 RW 012 Kelurahan sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB Saksi Rinaldi Manurung bersama dengan Saksi Daniel Ranto Sianturi dan Saksi Danes Rawi Pasaribu  Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  Terdakwa Muhammad Ivandy Bin Suhardi memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di Kos-kosan Kavling Sei. Nayon, Gang Pasir Putih No. 1, RT 002 RW 012, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib Saksi Rinaldi Manurung bersama dengan Saksi Daniel Ranto Sianturi dan Saksi Danes Rawi Pasaribu bersama anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit | Ditresnarkoba Polda Kepri menuju tempat yang diinformasikan tersebut dan melihat Terdakwa  rmasuk kerumah yang terletak di Kos-kosan Kavling Sei. Nayon, Gang Pasir Putih No. 1, RT 002 RW 012, Kel. Sadai, Kec. Bengkong.
  • Bahwa kemudian  Saksi Rinaldi Manurung bersama dengan Saksi Daniel Ranto Sianturi dan Saksi Danes Rawi Pasaribu masuk kedalam kos-kosan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa :
  1. 12 (dua belas) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna Hitam bertuliskan Love Sport Leries .
  2. 6 (enam) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di atas sofa ruang tamu
  3. 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam bertuliskan Digipounds dibawah sofa.
  4. 1 (satu) unit timbangan warna Hijau .
  5.  35 (tuga puluh lima) lembar plastik bening .
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Muhammad Ivandy Bin Suhardi, berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 199/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 199/10221/2026 tanggal 21 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
  1. 18(delapan belas) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 99,82 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh dua)   gram (yang disita dari Terdakwa Terdakwa Muhammad Ivandy Bin Suhardi)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0167  tanggal 25 Mei  2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt  selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan  Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya