Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Btm BUDYANTO DJAUHARI POLRI cq POLDA Sulsel cq Ditreskrimsus cq Kanit Subdit TIPIDSIBER AKP ANDI REZA PAHLAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 005/GP/IX/ARMS/2026
Pemohon
NoNama
1BUDYANTO DJAUHARI
Termohon
NoNama
1POLRI cq POLDA Sulsel cq Ditreskrimsus cq Kanit Subdit TIPIDSIBER AKP ANDI REZA PAHLAWAN
Advokat
Petitum Permohonan
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Pemohon dalam pokok perkara, sampai putusan praperadilan ini berkekuatan hukum tetap; 
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah TIDAK SAH; 
3. Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon pada 17 Juni 2026 adalah TIDAK SAH; 
4. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan Termohon pada 17 Juni 2026 adalah TIDAK SAH; 
5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika; 
6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan HP milik Pemohon dan HP milik Saksi 1 atau istri pemohon yang disita secara melawan hukum; 
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
8. Menyatakan segala surat/dokumen/barang bukti yang diperoleh dari upaya paksa yang tidak sah tidak memiliki kekuatan pembuktian; 
9. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya