| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 101/Pid.C/2025/PN Btm | 1.RAHMAT SUSANTO 2.WENDHY MAULANA 3.EPRI CHANDRA |
M. HABIEB Als HABIB | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 101/Pid.C/2025/PN Btm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 101/Pid.C/2025/PN Btm | ||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pasal 352 ayat (1) K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.
a. Barang siapa / mereka
bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang (persoon) dan badan hukum (recht persoon) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah pelaku tindak pidana, yaitu tersangka atas nama Sdr. M. HABIEB als HABIB. Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan Keterangan Saksi-saksi atas nama sdr AZMI, sdri SAODAH, sdr MOH. SYARIFUDDIN Als SYARIF Petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang saling bersesuaian satu sama lain, dan Keterangan Tersangka atas nama M. HABIEB als HABIB.
b. dengan sengaja
bahwa yang dimaksud dengan sengaja pada pasal ini adalah bahwa tersangka menghendaki dan mengetahui tindakan yang dilakukannya dan menghendaki sakit/lukanya korban. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur tanpa hak adalah bahwa tindakan tersangka merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan Keterangan Saksi-saksi atas nama sdr AZMI, sdri SAODAH, sdr MOH. SYARIFUDDIN Als SYARIF, Petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang saling bersesuaian satu sama lain, dan Keterangan Tersangka atas nama M. HABIEB als HABIB, bahwa tersangka M. HABIEB als HABIB langsung mengejar kearah sdr AZMI dan tersangka langsung menendang badan korban dengan menggunakan kaki kiri tersangka sebanyak 1 kali lalu abang tersangka langsung menarik badan tersangka hingga tersangka terjatuh lalu tersangka dibawa oleh abang tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut yang membuat sehingga akibatnya luka gores di bagian dada, dan memar pada area kemaluan dari tersangka M. HABIEB als HABIB.
c. Melakukan Perbuatan Yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai Penganiyaan Ringan .
Unsur “menyakiti atau melukai badan orang lain”, bahwa yang dimaksud dengan menyakiti atau melukai badan orang lain pada pasal ini adalah bahwa tindakan tersangka tersebut menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan korban, yaitu tersangka atas nama M. HABIEB als HABIB menyakiti atau melukai korban atas nama AZMI Als BEN dengan cara menendang badan dari korban sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan luka gores di bagian dada, dan memar pada area kemaluan Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan Keterangan Saksi-saksi atas nama sdr AZMI, sdri SAODAH, sdr MOH. SYARIFUDDIN Als SYARIF, Petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang saling bersesuaian satu sama lain, dan Keterangan Tersangka atas nama M. HABIEB als HABIB, dikuatkan dengan bukti Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah sakit BHAYANGKARA BATAM Nomor:0032/VER-RSBB/XI/2025 tanggal 26 Oktober 2025 yang dibuat oleh dr. SHERIN ALIFA HENDRI.
V. KESIMPULAN
Dari fakta–fakta dan pembasan tersebut diatas maka pemeriksa (Penyidik/Penyidik pembantu) berpendapat:
1. Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dikatikan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka atas nama M. HABIEB als HABIB telah cukup bukti dan meyakinkan diduga keras telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Kampung Panau No. 74 RT 001 RW 004 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
