Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.S/2016/PN Btm NANI HERAWATI, SH VINCENT ALFANDO Bin IVAN LIETANG Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 18/Pid.S/2016/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-4120/N.10.11/Epp.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1NANI HERAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINCENT ALFANDO Bin IVAN LIETANG Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa VINCENT ALFANDO Bin IVAN LIETANG (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 September 2016 sekira pukul 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2016, bertempat di Kos-kosan Komplek Wijaya Kusuma Blok E No. 3-4-5 Lantai III Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2016 sekira pukul 00.20 Wib, berawal ketika saksi LITE mendatangi kos-kosan terdakwa yang berada di Komplek Wijaya Kusuma Blok E No. 3-4-5 Lantai III Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, pada saat terdakwa dan saksi LITE sedang mengobrol kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi Type 1S warna hitam milik saksi LITE untuk menelpon teman perempuan terdakwa dan saksi LITE memberikan 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi Type 1S warna hitam kepada terdakwa, setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar kos terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi Type 1S warna hitam untuk menjemput teman perempuan terdakwa di Harbour Bay, kemudian terdakwa menginap di tempat teman perempuan terdakwa tersebut dan keesokan harinya pada saat terdakwa hendak pulang ke kos-kosan terdakwa bertemu dengan sdr. RUDI (DPO) dan sdr. RUDI (DPO) meminta terdakwa untuk mengembalikan hutang yang telah terdakwa pinjam dari sdr. RUDI (DPO), dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi Type 1S warna hitam kepada sdr. RUDI (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi LITE dengan maksud sebagai jaminan atas hutang yang belum dibayar oleh terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LITE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa VINCENT ALFANDO Bin IVAN LIETANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya