Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2026/PN Btm JONO APAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes HariyantoJONO
Tergugat
NoNama
1APAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT JAYA PUTRA KUNDUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kesepakatan pengalihan hak pemesanan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, serta janji pembayaran biaya pemesanan sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Unit Ruko Mitra Raya 2 Bussines Center Point Blok B No. 17 yang dikembangkan TURUT TERGUGAT, adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji atas kewajibannya membayar kepada PENGGUGAT biaya pemesanan Unit Ruko Mitra Raya 2 Bussines Center Point Blok B No. 17 sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dialihkan kepadanya.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya pemesanan Unit Ruko Mitra Raya 2 Bussines Center Point Blok B No. 17 sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) berikut denda keterlambatan sebesar Rp. 675.000.000 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai seketika lunas.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak