Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
649/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.Zulna Yosepha Z, S.H
IMAM AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 649/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5376 / L.10.11 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2Zulna Yosepha Z, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM AKBAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa IMAM AKBAR pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Parkiran Apartemen Happy Green town Blok D No. 02, Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong Kota Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara malawan hukum” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis 07 Mei 2026 Sekira pukul 14.00 Wib terdakwa mendatangi rumah Saksi Sudianto Marbun yang beralamat di Perum. Graha Nusa Batam Blok H1 No. 14A RT. 004 RW. 021 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung – Kota Batam dengan berpura pura sebagai petugas yang ingin mengecek WIFI, dan setelah pintu dibuka oleh anak korban yaitu Saksi Vivian Rosnita Marbun lalu terdakwa masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa berpura pura mendekati moden WIFI yang terletak di ruang tamu di atas Stop Kontak dan terdakwa melihat ada 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A07 berwarna Hitam, yang sedang di cas di dekat kaki Terdakwa, lalu terdakwa menyuruh Saksi Vivian Rosnita Marbun untuk mengambil kantong kresek dan pada saat Saksi Vivian Rosnita Marbun sedang berjalan kearah dapur, lalu terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A07 berwarna Hitam, milik Saksi Sudianto Marbun, kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut menuju kearah sepeda motor terdakwa yang Tersangka parkirkan di depan rumah dan langsung pergi dari Lokasi kejadian ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Saksi Sudianto Marbun mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya