Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
754/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.TITIEK INDRIAS
3.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
RYO CHANDRA PRAYOGA ALIAS RYO BIN BAMBANG HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 754/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5950/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2TITIEK INDRIAS
3Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYO CHANDRA PRAYOGA ALIAS RYO BIN BAMBANG HERMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa RYO CHANDRA PRAYOGA alias RYO Bin BAMBANG HERMANTO, pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. FAHMI (masuk Daftar Pencarian Orang) via telepon dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 12,5 gram, setelah bersepakat dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), Sdr. FAHMI meminta Terdakwa mengirimkan uang muka terlebih dahulu, kemudian Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan Sdr. NASRUL (masuk Daftar Pencairan Saksi) meminta bantuan Sdr. NASRUL untuk mengirimkan uang muka sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke rekening SeaBank dengan nomor rekening 901850678447 milik Sdr. FAHMI, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti pengiriman tersebut kepada Sdr. FAHMI lalu bersepakat untuk bertemu di sebuah warung yang berada di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, sesampainya di warung tersebut sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa langsung memberitahu kepada Sdr. FAHMI, sekira pukul 16.30 WIB Sdr. FAHMI datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 12,5 gram kepada Terdakwa, setelah menerima Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa menyimpannya di saku bagian depan sebelah kanan celana Terdakwa lalu kembali pulang ke rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) bungkus siap edar dan menyimpannya di dalam Kotak Plastik warna Orange, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya.
  • Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa, Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, Saksi DANES RAWI PASARIBU, dan Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki Narkotika jenis Shabu dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang ke rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah Kotak Plastik warna Orange yang berisikan 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Shabu, 10 (sepuluh) lembar plastik bening, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Perak, 1 (satu) buah Gunting warna Merah Muda-Kuning, Uang Tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y04S warna Hijau yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0209 tanggal 19 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 252/10221/2026 tanggal 18 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 11,96 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RYO CHANDRA PRAYOGA alias RYO Bin BAMBANG HERMANTO, pada hari Kamis tanggal 18 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruli Kampung Nanas RT/RW. 002/012, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sekira pukul 00.10 WIB, Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, Saksi DANES RAWI PASARIBU, dan Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah yang berada di daerah Ruli Kampung Nanas, Kota Batam, berdasarkan informasi tersebut Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, Saksi DANES RAWI PASARIBU, dan Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN langsung menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekira pukul 01.00 WIB Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, Saksi DANES RAWI PASARIBU, dan Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah Kotak Plastik warna Orange yang berisikan 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Shabu, 10 (sepuluh) lembar plastik bening, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Perak, 1 (satu) buah Gunting warna Merah Muda-Kuning, Uang Tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y04S warna Hijau yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0209 tanggal 19 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 252/10221/2026 tanggal 18 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 11,96 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya