Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2020/PN Btm SAMUEL PANGARIBUAN,SH DEDI SUTIOSO Alias DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 2456/ L.10.11/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUTIOSO Alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa DEDI SUTIOSO Alias DEDI bersama-sama dengan sdr. ALAN (daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Pelabuhan Rumbai, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam atau setidak- tidaknya Pengadilan Negari Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 huruf a dan c yakni Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam  wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina, dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 yakni setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus ketika saksi Endra Satta Manurung bersama-sama dengan sdr. Abdul Aziz Triwibowo (Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan) melakukan pengawasan di daerah Rumbai Tembilahan, saksi Endra Satta Manurung dan sdr. Abdul Aziz Triwibowo mendapatkan informasi bahwa ada kapal pengangkut ikan dari Batam sedang melakukan bongkar muat kedalam Truk dengan nomor Plat B 9374 VO, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut saksi Endra Satta Manurung dan sdr. Abdul Aziz Triwibowo melakukan pemeriksaan dokumen - dokumen kelengkapan yang berada di kapal tersebut dan dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa muatan yang terdapat di dalam palka KM. Sinar Abadi 5 tidak dilengkapi dengan Dokumen Karantina. Setelah itu Barang beserta alat angkut dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di kantor  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Tembilahan Petugas Bea dan Cukai bersama dengan Petugas Karantina Ikan Tembilahan bersama-sama melakukan pengecekan dan pemeriksaan fisik di dalam palka KM. Sinar Abadi 5 dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui terdapat 22 jenis produk perikanan yang terdiri dari Sutchi fillet (Dori) sebanyak 113 karton, Smoke Norwegian Salmon sebanyak 57 karton, Silver Fish sebanyak sebanyak 212 karton, Abalone Slice 89 karton, Frozen Capelin Fish (Shishamo) sebanyak 100 karton, Frozen Roasted Eel (Unagi/Belut) sebanyak 108 karton, Kamaboko (Fish Steam Cake) sebanyak 281 karton, Greenshell Mussels sebanyak 91 karton, Sea Scallop (Big Box) sebanyak 40 karton, Sea Scallop (Small Box) sebanyak 91 karton, Tepung Ikan / Kaldu Ikan sebanyak 154 karton, Frozen Crab sebanyak 55 karton, Frozen Octopus sebanyak 120 karton, Dried Wakame sebanyak 21 karton, Roasted Seaweed sebanyak 64 karton, Fish Slice sebanyak 1 karton, Ebikho sebanyak 46 karton, Ikan Besar / Oil Fish (Gindara) sebanyak 4 karton, Yellow Tail Fillet sebanyak 3 karton, Salted Kelp sebanyak 5 karton, Frozen Whole Cooked Lobster sebanyak 9 karton, Oyster sebanyak 1 karton dan 5 jenis produk non perikanan yang terdiri dari Sushi Ginger sebanyak 1286 Karton, Java Curry sebanyak 43 Karton, Wasabi Powder sebanyak 50 Karton, Seasoned Fried Bean Crud sebanyak 1 Karton,  Frozen Duck Breast sebanyak 26 Karton.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui keseluruhan dari produk perikanan dan produk non perikanan yang dimuat dalam palka kapal KM. Sinar Abadi 5 tersebut dikirim dari Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju Tembilahan Provinsi Riau oleh terdakwa atas perintah dari sdr. ALAN (daftar pencarian orang) selain itu terdakwa juga mendapat tugas untuk melakukan pengecekan dan penerimaan produk perikanan dan produk non perikanan sebagai mana yang diperintahkan oleh  sdr. ALAN dan atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sisa uang akomodasi yakni sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa oleh terdakwa keseluruhan produk perikanan dan produk non perikanan yang dimuat dalam palka kapal KM. Sinar Abadi 5 tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan dari Balai Karantina Kelas I Batam dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya terhadap keseluruhan dari produk perikanan dan produk non perikanan tersebut guna keperluan tindakan karantina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a dan huruf c Jo Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tentang Karantina lkan, Hewan dan Tumbuhan.--------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa DEDI SUTIOSO Alias DEDI bersama-sama dengan sdr. ALAN (daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Pelabuhan Rumbai, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam atau setidak- tidaknya Pengadilan Negari Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 huruf a dan c yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam  wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 yakni setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus ketika saksi Endra Satta Manurung bersama-sama dengan sdr. Abdul Aziz Triwibowo (Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan) melakukan pengawasan di daerah Rumbai Tembilahan, saksi Endra Satta Manurung dan sdr. Abdul Aziz Triwibowo mendapatkan informasi bahwa ada kapal pengangkut ikan dari Batam sedang melakukan bongkar muat kedalam Truk dengan nomor Plat B 9374 VO, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut saksi Endra Satta Manurung dan sdr. Abdul Aziz Triwibowo melakukan pemeriksaan dokumen - dokumen kelengkapan yang berada di kapal tersebut dan dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa muatan yang terdapat di dalam palka KM. Sinar Abadi 5 tidak dilengkapi dengan Dokumen Karantina. Setelah itu Barang beserta alat angkut dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di kantor  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Tembilahan Petugas Bea dan Cukai bersama dengan Petugas Karantina Ikan Tembilahan bersama-sama melakukan pengecekan dan pemeriksaan fisik di dalam palka KM. Sinar Abadi 5 dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui terdapat 22 jenis produk perikanan yang terdiri dari Sutchi fillet (Dori) sebanyak 113 karton, Smoke Norwegian Salmon sebanyak 57 karton, Silver Fish sebanyak sebanyak 212 karton, Abalone Slice 89 karton, Frozen Capelin Fish (Shishamo) sebanyak 100 karton, Frozen Roasted Eel (Unagi/Belut) sebanyak 108 karton, Kamaboko (Fish Steam Cake) sebanyak 281 karton, Greenshell Mussels sebanyak 91 karton, Sea Scallop (Big Box) sebanyak 40 karton, Sea Scallop (Small Box) sebanyak 91 karton, Tepung Ikan / Kaldu Ikan sebanyak 154 karton, Frozen Crab sebanyak 55 karton, Frozen Octopus sebanyak 120 karton, Dried Wakame sebanyak 21 karton, Roasted Seaweed sebanyak 64 karton, Fish Slice sebanyak 1 karton, Ebikho sebanyak 46 karton, Ikan Besar / Oil Fish (Gindara) sebanyak 4 karton, Yellow Tail Fillet sebanyak 3 karton, Salted Kelp sebanyak 5 karton, Frozen Whole Cooked Lobster sebanyak 9 karton, Oyster sebanyak 1 karton dan 5 jenis produk non perikanan yang terdiri dari Sushi Ginger sebanyak 1286 Karton, Java Curry sebanyak 43 Karton, Wasabi Powder sebanyak 50 Karton, Seasoned Fried Bean Crud sebanyak 1 Karton,  Frozen Duck Breast sebanyak 26 Karton.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui keseluruhan dari produk perikanan dan produk non perikanan yang dimuat dalam palka kapal KM. Sinar Abadi 5 tersebut dikirim dari Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju Tembilahan Provinsi Riau oleh terdakwa atas perintah dari sdr. ALAN (daftar pencarian orang) selain itu terdakwa juga mendapat tugas untuk melakukan pengecekan dan penerimaan produk perikanan dan produk non perikanan sebagai mana yang diperintahkan oleh  sdr. ALAN sedangkan mengenai pengurusan dokumen pelayaran kapal KM. Sinar Abadi 5 terdakwa serahkan kepada agen pelayaran yakni saksi WANDY dan atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sisa uang akomodasi yakni sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa oleh terdakwa setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Bea dan Cukai bersama dengan Petugas Karantina Ikan Tembilahan diketahui bahwa keseluruhan produk perikanan dan produk non perikanan yang dimuat dalam palka kapal KM. Sinar Abadi 5 tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan dari Balai Karantina Kelas I Batam dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya terhadap keseluruhan dari produk perikanan dan produk non perikanan tersebut guna keperluan tindakan karantina.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 Ayat (2) Jo Pasal 6 huruf a dan huruf c Jo Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tentang Karantina lkan, Hewan dan Tumbuhan.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya