| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus/2020/PN Btm | SAMUEL PANGARIBUAN,SH | DEDI SUTIOSO Alias DEDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2020/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 2456/ L.10.11/Eku.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia terdakwa DEDI SUTIOSO Alias DEDI bersama-sama dengan sdr. ALAN (daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Pelabuhan Rumbai, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam atau setidak- tidaknya Pengadilan Negari Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 huruf a dan c yakni Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina, dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 yakni setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus ketika saksi Endra Satta Manurung bersama-sama dengan sdr. Abdul Aziz Triwibowo (Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan) melakukan pengawasan di daerah Rumbai Tembilahan, saksi Endra Satta Manurung dan sdr. Abdul Aziz Triwibowo mendapatkan informasi bahwa ada kapal pengangkut ikan dari Batam sedang melakukan bongkar muat kedalam Truk dengan nomor Plat B 9374 VO, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut saksi Endra Satta Manurung dan sdr. Abdul Aziz Triwibowo melakukan pemeriksaan dokumen - dokumen kelengkapan yang berada di kapal tersebut dan dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa muatan yang terdapat di dalam palka KM. Sinar Abadi 5 tidak dilengkapi dengan Dokumen Karantina. Setelah itu Barang beserta alat angkut dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a dan huruf c Jo Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tentang Karantina lkan, Hewan dan Tumbuhan.--------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa ia terdakwa DEDI SUTIOSO Alias DEDI bersama-sama dengan sdr. ALAN (daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Pelabuhan Rumbai, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam atau setidak- tidaknya Pengadilan Negari Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 huruf a dan c yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 yakni setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus ketika saksi Endra Satta Manurung bersama-sama dengan sdr. Abdul Aziz Triwibowo (Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan) melakukan pengawasan di daerah Rumbai Tembilahan, saksi Endra Satta Manurung dan sdr. Abdul Aziz Triwibowo mendapatkan informasi bahwa ada kapal pengangkut ikan dari Batam sedang melakukan bongkar muat kedalam Truk dengan nomor Plat B 9374 VO, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut saksi Endra Satta Manurung dan sdr. Abdul Aziz Triwibowo melakukan pemeriksaan dokumen - dokumen kelengkapan yang berada di kapal tersebut dan dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa muatan yang terdapat di dalam palka KM. Sinar Abadi 5 tidak dilengkapi dengan Dokumen Karantina. Setelah itu Barang beserta alat angkut dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 Ayat (2) Jo Pasal 6 huruf a dan huruf c Jo Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tentang Karantina lkan, Hewan dan Tumbuhan.-------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
