| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 3521115612680003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 28-04-2022 tercatat atas nama HOTIJEH KARTU KELUARGA (KK) NO : 3521110103180002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 31-07-2026 tercatat atas nama HOTIJEH, AKTA KELAHIRAN Nomor: 1202-LT-28042022-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, pada tanggal 28 April 2022 tercatat atasa nama HOTIJEH, dan PASPORT Nomor : E2258872 Tercatat atas nama HOTIJEH;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
|