| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa I YOGI PRAYOGO Als YOGI Bin IBRAHIM RANGGO, Terdakwa II EKO TEGUH APRILIANTO Als BOLONG Bin SULISNO bersama-sama dengan Saksi DENY WARYANTO Als DENONG Bin MURYANTO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 8 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 22.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Tiban 1 Blok C Nomor 83, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa I YOGI PRAYOGO Als YOGI Bin IBRAHIM RANGGO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dihubungi oleh saudara MAMAT (DPO) yang ingin memesan sabu sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram. Setelah terjadi tawar menawar harga disepakati harga Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kemudian Terdakwa I menghubungi saksi DENY WARYANTO Als DENONG Bin MURYANTO sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram, yang diberitahu oleh saksi DENY WARYANTO bahwa harga sabu tersebut adalah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi DENY WARYANTO tidak mau ditawar harganya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 18.00 wib saksi DENY WARYANTO menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan apakah jadi memesan Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa I menjawab, “jadi”, kemudian meminta saksi DENY WARYANTO untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I. pada saat itu saksi DENY WARYANO mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu akan diantarkan oleh orang suruhannya yaitu Terdakwa II EKO TEGUH APRILIANTO Als BOLONG Bin SULISNO (selanjutnya disebut Terdakwa II).
- Bahwa Terdakwa II yang ada saat itu sedang berkunjung ke tempat tinggal saksi DENY WARYANTO di kamar RedDoorz Sharon No. 03 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota dihubungi oleh saksi DENY WARYANTO yang pada saat itu sedang berada diluar untuk mencari makan, menyuruh Terdakwa II mengambil 1 (satu) bungkus sabu milik saksi DENY WARYANTO yang disimpan di atas lemari rak cucian piring untuk diantarkan kepada Terdakwa I. Setelah Terdakwa II mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa II menyimpannya di kantong depan sebelah kiri celana Terdakwa II dan mengantarkannya kepada Terdakwa I di rumahnya yang beralamat di Tiban Kebun, Kel. Sei Harapan, Kec. Sekupang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 4751 HJ milik Terdakwa II. Sesampainya di rumah terdakwa I, Terdakwa II langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dan langsung kembali pulang menuju tempat saksi DENY WARYANTO.
- Bahwa setelah Terdakwa I menerima Narkotika jenis sabu yang dipesan dari saksi DENY WARYANTO, Terdakwa I langsung menghubungi saudara MAMAT untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara MAMAT yang menunggu di tempat tongkrongan saudara MAMAT yang beralamat di Tiban 1 Blok C No. 83 Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang Kota Batam. Setibanya Terdakwa I di lokasi tersebut, pada saat akan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada saudara MAMAT, Terdakwa I langsung diamankan oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri dengan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berada di tangan Terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0152 tanggal 13 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti serbuk kristal bening milik Terdakwa YOGI PRAYOGO Als YOGI Bin IBRAHIM RANGGO dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 185/10221/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih (netto) 11,78 gram;
dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian di persidangan.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I YOGI PRAYOGO Als YOGI Bin IBRAHIM RANGGO, Terdakwa II EKO TEGUH APRILIANTO Als BOLONG Bin SULISNO bersama-sama dengan Saksi DENY WARYANTO Als DENONG Bin MURYANTO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 8 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 22.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Tiban 1 Blok C Nomor 83, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya saksi Daniel Ranto Sianturi, saksi Rinaldi Manurung, saksi Danes Rawi Pasaribu, dan saksi John Emilson Siburian. (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitaran Tiban 1 Blok C No. 83 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang Kota Batam sebagai tempat peredaran Narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan sekira pukul 22.05 wib saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I yang sedang berada di teras halaman rumah Tiban 1 Blok C No. 83 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu di tangan Terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I. pada saat dilakukan interogasi awal, Terdakwa I mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari saksi DENY WARYANTO dan yang mengantar Narkotika tersebut kepada Terdakwa I adalah Terdakwa II. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan tehadap Terdakwa II yang ditemukan di Tiban Kebun, Kel. Sei Harapan, Kec. Sekupang Kota Batam. Pada saat dilakukan penggeldahan terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone Oppo A12 warna biru (Imei 1: 863634047453594, Imei 2: 863634047453586) dengan kartu Tri nomor 089524923923 di kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa II beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 4751 HJ. Selanjutnya terhadap para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0152 tanggal 13 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti serbuk kristal bening milik Terdakwa YOGI PRAYOGO Als YOGI Bin IBRAHIM RANGGO dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 185/10221/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih (netto) 11,78 gram;
dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian di persidangan.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |