Melakukan usaha parkir / titipan kendaraan yang di parkir pada tempat-tempat umum, dengan maksud untuk memungut pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku
Ketentuan Pidana pasal 21 huruf b Perda Kota Batam No.16 Tahun 2007 diancam dengan pidana kurungan selama-lama nya 3 (Tiga) Bulan atau denda sebanyak-banyak nya Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
Terdakwa Tidak memenuhi dan mentaati semua ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
|