| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar sesuai dengan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 2171104204009003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 17-07-2018 tercatat atas nama LIDYA CHRISTINE PASARIBU dan Tanggal Lahir 02 Oktober 1999, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171102501080532 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 19-07-2018 tercatat atas nama LIDYA CHRISTINE PASARIBU dan Tanggal Lahir 02 Oktober 1999, AKTA KELAHIRAN Nomor: 240/011/KI-CS-BTM/2006yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 29 April 2026, tercatat atas nama LIDYA CHRISTINE PASARIBU dan Tanggal Lahir 02 Oktober 1999;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|