| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 762/Pid.Sus/2026/PN Btm | 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn 2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH |
RANDI PRATAMA Bin MISNAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 762/Pid.Sus/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5983/L.10.11/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ---------Bahwa terdakwa RANDI PRATAMA Bin MISNAN bersama dengan R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib WANDI (DPO) menghubungi R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN dengan mengatakan “Ada tak satu gram?”, dan dijawab R. ABRIAN TANTRA PUTRA “Ade, tapi langsung duitnya”. Kemudian WANDI bersama terdakwa RANDI PRATAMA mendatangi tempat R. ABRIAN TANTRA PUTRA biasa nongkrong yakni disebuah rumah daerah Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan saat bertemu, WANDI bersama RANDI PRATAMA memberikan Handphone WANDI (satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A51 warna Silver) kepada R. ABRIAN TANTRA PUTRA sebagai jaminan untuk pembelian narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah). Kemudian sekira pukul 20.00 Wib saksi ALAMIN VINANSIUS SIAHAAN, ANDREAS MANALU, RERY AFMAIDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan RANDI PRATAMA di Loby Hotel Oyo Komplek Lucky Permai Jl Raden Patah Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam saat hendak bertemu dengan TIKA yang sore harinya telah memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa RANDI PRATAMA dan dari terdakwa RANDI PRATAMA ditemukan 2(dua) paket Narkotika golongan I jenis sabu dari saku celana kanannya serta 1(satu) unit handphone merek Vivo 1915 warna magnetic black beserta kartu didalamnya dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nopol BP 6629 UC. Bahwa benar RANDI PRATAMA mengakui memperoleh narkotika sabu tersebut dari R. ABRIAN TANTRA PUTRA dan selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personil Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan R. ABRIAN TANTRA PUTRA di sebuah rumah daerah Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam yang selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dilantai, 3(tiga) paket Narkotika golongan I jenis sabu disaku depan sebelah kanan celana jeans yang digunakan R. ABRIAN TANTRA PUTRA, 1(satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dilipatan bawah sebelah kanan celana jeans yang digunakan R. ABRIAN TANTRA PUTRA, dan 1(satu) buah gunting dilantai, 1(satu) buah tas merk PUSHOP warna coklat yang berisikan 20(dua puluh) lembar plastik bening dan Uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y19s warna pearl silver, 1(satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A51 warna silver. Bahwa benar seluruh barang bukti yang diamankan dari rumah tersebut diakui milik R. ABRIAN TANTRA PUTRA. Bahwa benar Handphone Vivo Y19s warna pearl silver merupakan HP terdakwa yang digunakan terdakwa untuk komunikasi transaksi narkotika dan Handphone Samsung Galaxy A51 warna silver merupakan HP yang dijaminkan WANDI bersama RANDI PRATAMA pada saat mengambil narkotika dari terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA. Bahwa benar uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika. Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 207/10221/2026 tanggal 25 Mei 2025 dengan hasil berupa : 2(dua) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram. Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.085.K.05.16.26.0179 tanggal 03 Juni 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik RANDI PRATAMA Bin MISNAN adalah benar positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa RANDI PRATAMA Bin MISNAN Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ------Perbuatan terdakwa RANDI PRATAMA Bin MISNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua :
---------Bahwa terdakwa RANDI PRATAMA Bin MISNAN bersama dengan R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib WANDI (DPO) menghubungi R. ABRIAN TANTRA PUTRA Als YAN Bin R. AZLAN dengan mengatakan “Ada tak satu gram?”, dan dijawab R. ABRIAN TANTRA PUTRA “Ade, tapi langsung duitnya”. Kemudian WANDI bersama terdakwa RANDI PRATAMA mendatangi tempat R. ABRIAN TANTRA PUTRA biasa nongkrong yakni disebuah rumah daerah Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan saat bertemu, WANDI bersama RANDI PRATAMA memberikan Handphone WANDI (satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A51 warna Silver) kepada R. ABRIAN TANTRA PUTRA sebagai jaminan untuk pembelian narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah). Kemudian sekira pukul 20.00 Wib saksi ALAMIN VINANSIUS SIAHAAN, ANDREAS MANALU, RERY AFMAIDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan RANDI PRATAMA di Loby Hotel Oyo Komplek Lucky Permai Jl Raden Patah Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam saat hendak bertemu dengan TIKA yang sore harinya telah memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa RANDI PRATAMA dan dari terdakwa RANDI PRATAMA ditemukan 2(dua) paket Narkotika golongan I jenis sabu dari saku celana kanannya serta 1(satu) unit handphone merek Vivo 1915 warna magnetic black beserta kartu didalamnya dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nopol BP 6629 UC. Bahwa benar RANDI PRATAMA mengakui memperoleh narkotika sabu tersebut dari R. ABRIAN TANTRA PUTRA dan selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personil Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan R. ABRIAN TANTRA PUTRA di sebuah rumah daerah Tanjung Uma No.14 RT.03 RW.08 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam yang selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dilantai, 3(tiga) paket Narkotika golongan I jenis sabu disaku depan sebelah kanan celana jeans yang digunakan R. ABRIAN TANTRA PUTRA, 1(satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dilipatan bawah sebelah kanan celana jeans yang digunakan R. ABRIAN TANTRA PUTRA, dan 1(satu) buah gunting dilantai, 1(satu) buah tas merk PUSHOP warna coklat yang berisikan 20(dua puluh) lembar plastik bening dan Uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y19s warna pearl silver, 1(satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A51 warna silver. Bahwa benar seluruh barang bukti yang diamankan dari rumah tersebut diakui milik R. ABRIAN TANTRA PUTRA. Bahwa benar Handphone Vivo Y19s warna pearl silver merupakan HP terdakwa yang digunakan terdakwa untuk komunikasi transaksi narkotika dan Handphone Samsung Galaxy A51 warna silver merupakan HP yang dijaminkan WANDI bersama RANDI PRATAMA pada saat mengambil narkotika dari terdakwa R. ABRIAN TANTRA PUTRA. Bahwa benar uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika. Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 207/10221/2026 tanggal 25 Mei 2025 dengan hasil berupa : 2(dua) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram. Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.08 .K.05.16.26.0179 tanggal 03 Juni 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik RANDI PRATAMA Bin MISNAN adalah benar positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa RANDI PRATAMA Bin MISNAN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ------Perbuatan terdakwa RANDI PRATAMA Bin MISNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
