| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar sesuai dengan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 2171106705949001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 24-02-2025 tercatat atas nama SITI MARIAM KUMALA DEVI, Tempat dan Tanggal Lahir Batam, 27 Mei 1994, KARTU KELUARGA (KK) NO : 3273272403150006 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 20-05-2025 tercatat atas nama SITI MARIAM KUMALA DEVI, Tempat dan Tanggal Lahir Batam, 27 Mei 1994, AKTA KELAHIRAN Nomor: 2171-LT-14062024-0069.- yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 14 Juni 2024, dan Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor DN-31 Dd 0014795 atas Nama SITI MARIAM KUMALA DEVI, Tempat dan Tanggal Lahir Batam, 27 Mei 1994;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|