Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Btm IRHAM SYAHIDUL HAQI Kapolsek Nongsa Cq Kanit Reskrim Cq. Penyidik Pemeriksa Perkara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat 057/YLBH_PK/P.PRAPID/1/2025
Pemohon
NoNama
1IRHAM SYAHIDUL HAQI
Termohon
NoNama
1Kapolsek Nongsa Cq Kanit Reskrim Cq. Penyidik Pemeriksa Perkara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon.
  2. Menyatakan seluruh surat -surat perintah, telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 106/ X/ 2024/Reskrim tertanggal 08 Oktober 2024 yang diserah terima kan kepada Pemohon pada tanggal 15 Januari 2025 menyatakan cacat formil,penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan, penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan Pemohon (Irham Syahidul Haqi) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 terkait diterbitkannya surat perintah Penyidikan Nomor : 106/ X/ 2024/Reskrim tertanggal 08 Oktober 2024 yang diserah terima kan kepada Pemohon pada tanggal 15 Januari 2025 dan merupakan cacat Formil
  4. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya