Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
654/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
MUHAMMAD ALFA REZI Bin JAMALLUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 654/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5408/L.10.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALFA REZI Bin JAMALLUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFA REZI Bin JAMALLUDIN bersama dengan UCOK (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 04.22 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perumahan Royal Grande Kel.Teluk Tering Kec.Batam Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa bersama UCOK (DPO) berangkat dari Nagoya ke Perumahan Royal Grande Kel.Teluk Tering Kec.Batam Kota.

Setiba di depan gerbang perumahan tersebut lalu terdakwa bersama UCOK berkeliling sekira 15 Menit untuk mencari tempat parkir sepeda motor yang aman dan akhirnya para terdakwa memarkirkan motornya di parkiran Alfamart.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa bersama UCOK mencoba cari jalan untuk masuk ke dalam perumahan dan setelah 3 jam kemudian melihat tembok samping Bank yang berbatasan dengan perumahan dengan tinggi sekira -+3 Meter dan terdakwa bersama UCOK memanjat tembok tersebut untuk tiba ke dalam perumahan.

Selanjutnya terdakwa bersama UCOK mencoba membuka beberapa mobil yang terparkiran di rumah warga Perumahan Royal Grande dan akhirnya terdakwa membuka pintu mobil warna silver milik korban YANKY CHARLES yang pada malam itu tidak terkunci.

Kemudian terdakwa masuk kedalam mobil tersebut dan mengambil 1(satu) Tas warna hitam yang berisi 1(satu) unit Laptop Asus A1407C warna gold, 1(satu) Charger Laptop, 1(satu) Mouse, 1(satu) Unit Airpod Apple warna putih, 1(satu) Kacamata Oakley warna hitam.

Setelah mengambil barang tersebut kemudian terdakwa bersama UCOK keluar dari perumahan melalui tembok yang sama dengan cara memanjat.

Bahwa benar sebelum mendatangi perumahan Royal Grande terdakwa dan UCOK pada Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib memasuki Perumahan Permata Baloi dan mencoba membuka pintu mobil di perumahan tersebut dan yang salah satu dicoba ternyata tidak dikunci pintu mobilnya sehingga UCOK berhasil mengambil uang sekira -+Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari mobil tidak terkunci pintunya.

Bahwa para terdakwa mengambil barang tersebut tanpa izin saksi korban YANKY CHARLES dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan YANKY CHARLES mengalami kerugian sekira Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa terdakwa MUHAMMAD ALFA REZI Bin JAMALLUDIN bersama dengan UCOK (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya