Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2026/PN Btm 1.TIYASMIATI
2.LEE MOK LIONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TIYASMIATI
2LEE MOK LIONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Anak Para Pemohon yang bernama JESSICA YASMINE LEE Perempuan , Anak ke Dua, lahir di Kota Batam pada tanggal 25 Desember 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-21062022-0110 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 21 Juni 2022, tertulis anak Ke-2 (dua) Perempuan dari seorang Ibu bernama TIYASMIATI dan ayah bernama LEE MOK LIONG;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak