| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Anak Para Pemohon yang bernama JESSICA YASMINE LEE Perempuan , Anak ke Dua, lahir di Kota Batam pada tanggal 25 Desember 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-21062022-0110 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 21 Juni 2022, tertulis anak Ke-2 (dua) Perempuan dari seorang Ibu bernama TIYASMIATI dan ayah bernama LEE MOK LIONG;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;
|