Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Btm PT Pegadaian (Persero) Cabang Mega Legenda Joko Purnomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Sabtu, 11 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pegadaian (Persero) Cabang Mega Legenda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joko Purnomo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.093.800,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1431424890000143 tanggal 25 Juli 2024;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W32.00228344.AH.05.01 Tahun 2024 atas objek berupa :

No

Spesifikasi Objek Jaminan Fidusia

 

Keterangan

1

Jenis Kendaraan

:

Mobil Penumpang

Merek

:

Toyota

Type

:

Rush

Warna

:

Abu-abu metalik

Tahun

:

2017

Nomor Polisi

:

BP 1836 JO

Nomor Rangka

:

MHFE2CK3JHK045854

Nomor Mesin

:

3SZDGJ54310

Nomor BPKB

:

M11508568

 

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak jaminan fidusia yang sah atas objek jaminan tersebut;
  2. Menyatakan objek jaminan fidusia yang sebelumnya pernah disita dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana Nomor :  968/Pid.B/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam telah tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik, penuntut umum dan atau pihak yang berhak atas objek jaminan fidusia karenanya secara hukum dapat menjadi objek eksekusi perdata.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban kepada pihak mana pun.
  4. Apabila Tergugat tidak menyerahkan objek jaminan tersebut, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 185.093.800,- (seratus delapan puluh lima juta Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum keberatan.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak