| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1431424890000143 tanggal 25 Juli 2024;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W32.00228344.AH.05.01 Tahun 2024 atas objek berupa :
|
No
|
Spesifikasi Objek Jaminan Fidusia
|
|
Keterangan
|
|
1
|
Jenis Kendaraan
|
:
|
Mobil Penumpang
|
|
Merek
|
:
|
Toyota
|
|
Type
|
:
|
Rush
|
|
Warna
|
:
|
Abu-abu metalik
|
|
Tahun
|
:
|
2017
|
|
Nomor Polisi
|
:
|
BP 1836 JO
|
|
Nomor Rangka
|
:
|
MHFE2CK3JHK045854
|
|
Nomor Mesin
|
:
|
3SZDGJ54310
|
|
Nomor BPKB
|
:
|
M11508568
|
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak jaminan fidusia yang sah atas objek jaminan tersebut;
- Menyatakan objek jaminan fidusia yang sebelumnya pernah disita dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana Nomor : 968/Pid.B/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam telah tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik, penuntut umum dan atau pihak yang berhak atas objek jaminan fidusia karenanya secara hukum dapat menjadi objek eksekusi perdata.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban kepada pihak mana pun.
- Apabila Tergugat tidak menyerahkan objek jaminan tersebut, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 185.093.800,- (seratus delapan puluh lima juta Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum keberatan.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |