Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2017/PN Btm NURHASANIATI,SH RIZALDI NAWANG SASONGKO ALS RIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.S/2017/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-452/N.10.11/EPP.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1NURHASANIATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZALDI NAWANG SASONGKO ALS RIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

                          Bahwa ia  terdakwa  Rizaldi Nawang Sasongko Als Rizal   pada hari selasa  tanggal  08  November  2016  sekira pukul 15.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Nopember tahun 2016,  bertempat di  Pabrik Batu Bata ( PT Bata Kreasindo Persada ) Sembulang Kec Galang  Kota Batam  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada  dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan,  perbuatan    terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut:

                

                           Berawal terdakwa bekerja di PT Bata Kreasindo Persada pabrik batu bata  Sembulang Kec Galang  Kota Batam  sebagai knek lori yang mengangkut batu bata. Pada hari selasa tanggal 08 November 2016 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa satu mobil  dengan    saksi Bambang Hermanto sebagai Direktur dari PT Bata Kreasindo Persada dan saksi Liberti Agusria sepulang dari Tanjung Uncang mencari orang yang telah mencuri barang milik  PT Bata Kreasindo Persada.

                          Waktu pulang saksi Bambang Hermanto mengantar terdakwa pulang sampai depan pintu portal menuju ke pabrik batu bata dan waktu terdakwa mau turun dari mobil lalu bambang Hermanto menitipkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk  gaji  saksi Fadelis Als Fadlik  sebagai penjaga portal dan meminta terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut kepada saksi Fadelis Als Fadlik  sebagai gajinya,  namun terdakwa tidak menyerahkan uang gaji yang dititipkan oleh saksi Bambang Hermanto untuk saksi  Fadelis Als Fadlik malahan terdakwa pergi dari pabrik gudang PT Bata Kreasindo Persada dengan membawa uang gaji saksi Fadelis Als Fadlik sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari harinya.

                           Akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat  PT Bata Kreasindo Persada  mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)

               Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372  KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya