Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
408/Pdt.P/2026/PN Btm SAMARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 408/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMARIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2.  Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak  : 2171-LU-10082021-0022 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 10 Agustus 2021. Semula Nama Anak Pemohon  ADZANIA AIN SALMINA diubah menjadi ARSYIANA AIRA SALMINA:
  3.  Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak