| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan pada Posita di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT (TEGUH SUNARYANTO) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang membuat Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Nomor 25 tanggal 31 Mei 2011 adalah Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karenanya menyatakan Akta a quo cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa seluruh dokumen administrasi pertanahan dan pengalokasian lahan yang terbit atas nama TERGUGAT (TEGUH SUNARYANTO) yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV, yang proses permohonannya bersumber atau didasarkan pada Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Nomor 25 tanggal 31 Mei 2011 yang cacat hukum tersebut, meliputi:
- Gambar Penetapan Lokasi (PL) BP Batam Nomor: 223.91030153.002 tanggal 31 Oktober 2021;
- Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKEP) BP Batam Nomor: 1407/A3.5/L/1/2024 tanggal 18 Januari 2024;
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPJ) BP Batam Nomor: 1286/A3.5/L/1/2024 tanggal 26 Januari 2024;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 719/2024, Nomor Lokasi No. 03144 tanggal 19 April 2024;
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Nomor: 3450/HGB/BPN.21.71/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB);
adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp1.348.200.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
- Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) terhadap objek tanah sengketa seluas ± 504,96 m?2;;
- Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) akibat hilangnya hak menikmati/menggunakan lahan sejak tahun 2011;
- Biaya pengurusan dokumen-dokumen hukum terkait objek sengketa sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Biaya pengurusan dan/atau pembuatan PBB sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
- Sebidang tanah objek sengketa seluas ±504,96 m?2; (lima ratus empat koma sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di wilayah Batu Ampar / Bengkong, Kota Batam, yang saat ini terdaftar atas nama TERGUGAT (TEGUH SUNARYANTO) berdasarkan:
- Gambar Penetapan Lokasi (PL) BP Batam Nomor: 223.91030153.002 tanggal 31 Oktober 2021;
- Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKEP) BP Batam Nomor: 1407/A3.5/L/1/2024 tanggal 18 Januari 2024;
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPJ) BP Batam Nomor: 1286/A3.5/L/1/2024 tanggal 26 Januari 2024;
- Peta Bidang Tanah Nomor: 719/2024, Nomor Lokasi No. 03144 tanggal 19 April 2024;
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Nomor: 3450/HGB/BPN.21.71/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB);
- Segala bentuk benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang berada di dalam maupun di luar objek sengketa milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula, kosong, dan baik, jika perlu dengan bantuan pihak berwajib (Kepolisian);
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT (termasuk TURUT TERGUGAT II (Notaris), TURUT TERGUGAT III (BP Batam) dan TURUT TERGUGAT IV (Kantor Pertanahan Kota Batam) untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Batam dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |