Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.G/2026/PN Btm Budiyoto 1.Koperasi Serba Usaha Melayu Raya
2.Saimun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 314/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Budiyoto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Darmaji, S.H.Budiyoto
Tergugat
NoNama
1Koperasi Serba Usaha Melayu Raya
2Saimun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan  Jual beli tanggal 14 Maret 2015 terhadap 1 ( satu ) unit ruko      yang terletak di Komplek Pasar Melayu Blok B No.9 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji  Kota Batam, yang di lakukan Saimun ( Tergugat II ) kepada Budiyoto pada tanggal   14 Maret 2015 dengan harga jual Rp.400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ),  dengan SHGB : 9513, adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan  Penggugat  adalah pemilik yang sah dari 1 ( satu ) unit ruko yang terletak di Komplek Pasar Melayu Blok B No.9 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji  Kota Batam, dengan SHGB : 9513          
  4. Memberi izin kepada Penggugat ( Budiyoto ) untuk melakukan proses balik nama terhadap 1 ( satu ) unit ruko yang terletak di Komplek Pasar Melayu Blok B No.9 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji  Kota Batam, dengan SHGB : 9513,ke PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) dan  Kantor ( BPN ) Badan Pertanahan Nasional Kota Batam  dan BP Batam.                
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat

 

SUBSIDER  :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan  yang seadil – adilnya

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenannya kami haturkan banyak terimah kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak