| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 586/Pid.Sus/2026/PN Btm | 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn 2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH |
RAKES | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 586/Pid.Sus/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4986/L.10.11/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ---------Bahwa terdakwa RAKES pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Gia Edelweiss Blok K No.32 Kel. Tanjung Riau Kec.Sekupang - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Selasa, 07 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa RAKES membeli 1 paket sabu dari AJI (DPO) seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijualkan kembali yang salah satu pembeli nya bernama ROBY yang telah membayar sebesar Rp.170.000.- dengan cara mentransfer ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 8520503502. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi LEO CANDRA, CHAIRUZZAMAN, BUDI SUGIARTO yang merupakan anggota polsek sekupang menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan dari badan terdakwa berupa : 1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,38(nol koma tiga delapan) gram, 1(satu) buah kaca pyrex, 1(satu) buah gunting, 1(satu) bundel plastik kecil, Uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A3S warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869660042874496 dan IMEI 2 : 869660042874488. Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor : 134/10221/2026 tanggal 08 April 2026 dengan hasil berupa : 1(satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram. Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.085.K.05.16.26.0123 tanggal 10 April 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik RAKES adalah benar positif mengandung mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa RAKES tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------Perbuatan terdakwa RAKES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
atau Kedua : ---------Bahwa terdakwa RAKES pada hari Selasa, 07 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Gia Edelweiss Blok K No.32 Kel. Tanjung Riau Kec.Sekupang - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Selasa, 07 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa RAKES membeli 1 paket sabu dari AJI (DPO) seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijualkan kembali yang salah satu pembeli nya bernama ROBY yang telah membayar sebesar Rp.170.000.- dengan cara mentransfer ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 8520503502. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi LEO CANDRA, CHAIRUZZAMAN, BUDI SUGIARTO yang merupakan anggota polsek sekupang menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan dari badan terdakwa berupa : 1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,38(nol koma tiga delapan) gram, 1(satu) buah kaca pyrex, 1(satu) buah gunting, 1(satu) bundel plastik kecil, Uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A3S warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869660042874496 dan IMEI 2 : 869660042874488. Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor : 134/10221/2026 tanggal 08 April 2026 dengan hasil berupa : 1(satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram. Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari BPOM Kepulauan Riau dengan nomor LHU.085.K.05.16.26.0123 tanggal 10 April 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik RAKES adalah benar positif mengandung mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa RAKES tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------Perbuatan terdakwa RAKES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
