Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Btm JUNAN GUNAWAN PANJAITAN 1.ROLANDO PANGIHUTAN PANDAPOTAN HUTAURUK
2.ENITA ROSMENY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JUNAN GUNAWAN PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PENDI UJUNG, S.H., CPMJUNAN GUNAWAN PANJAITAN
Tergugat
NoNama
1ROLANDO PANGIHUTAN PANDAPOTAN HUTAURUK
2ENITA ROSMENY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Penitipan Uang, tertanggal 6 Juni 2023;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji);
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat I sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta tujuh rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Tambahan Tergugat I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  1. Menetapkan Hutang Bunga Moratoir maupun bunga Kompensatoir sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta  rupiah);
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pokok secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta  rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang tambahan secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga moratoir maupun bunga kompensatoir secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapant juta  rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu  sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Kec. Bengkong, Kel. Tanjung Buntung (Komplek Bengkong Palapa II Blok HH No.33), Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01172, dengan Surat Ukur tanggal 25 Oktober 2017, Nomor 00514/Tanjung Buntung/2017, Luas 84M2 (Delapan puluh empat meter persegi);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya,  terhitung sejak putusan aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak