| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Penitipan Uang, tertanggal 6 Juni 2023;
- Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji);
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat I sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta tujuh rupiah);
- Menetapkan Hutang Tambahan Tergugat I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Moratoir maupun bunga Kompensatoir sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pokok secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang tambahan secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga moratoir maupun bunga kompensatoir secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapant juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Kec. Bengkong, Kel. Tanjung Buntung (Komplek Bengkong Palapa II Blok HH No.33), Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01172, dengan Surat Ukur tanggal 25 Oktober 2017, Nomor 00514/Tanjung Buntung/2017, Luas 84M2 (Delapan puluh empat meter persegi);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|