| Petitum |
- Menerima dan mengabukan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual-Beli tertanggal 5 Januari 2004 sah menurut hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Rumah yang terletak di Pondok Graha Blok M Nomor 12, RT.002/RW.004, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2506/ Tanjung Piayu;
- Menyatakan PENNGUGAT dapat bertindak selaku TERGUGAT untuk menandatangani Akta Jual-Beli di hadapan pejabat berwenang dan melakukan pengurusan balik nama sertifikat dari atas nama TERGUGAT/NUR SEAN menjadi atas nama TERGUGAT/ NYOTO;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;
Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memutus dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |