Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
368/Pdt.P/2026/PN Btm ADELBERTUS TAI ARAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 368/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADELBERTUS TAI ARAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Pemohon­ pada Kutipan Akta Perkawinan No : 2821/IST/IX/2007 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur  tertanggal 04 September 2007, semula Nama Pemohon tertulis ADELBERTUS TAI ARAN diubah menjadi ADELBERTUS TAIN ARAN;
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak