| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SOFYAN EFENDI PANJAITAN alias WAK LABU bin MUHAMMAD SYAFI’I PANJAITAN pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kos-kosan di Kampung Tengah RT.004 RW.001 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sekira pukul 07.28 Wib pada saat sedang sarapan didepan Klinik Syarial di Nongsa Terdakwa SOFYAN EFENDI menelpon sdr.NARA (Buron/DPO) “Sudah habis, sinilah sarapan,” dijawab sdr.NARA “sebentar,” lalu sekira pukul 08.50 Wib sdr.NARA datang ke kos-kosannya lalu masuk ke kamar dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sambil berkata “Hati-hati,” lalu diterima dan dijawab Terdakwa SOFYAN EFENDI ”Ya.” Setelah itu Terdakwa SOFYAN EFENDI langsung memecahkan sabu itu menjadi 3 (tiga) bungkus plastik bening lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok dan sisa plastik juga dimasukkan ke dalam kotak rokok Surya 12 lalu disimpan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang merk Jinpaidibag warna Hitam. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib setibanya di kos kosan pulang dari mengantar anaknya ke rumah mantan istrinya akhirnya Terdakwa SOFYAN EFENDI ditangkap Polisi dan setelah dilakukan penggeledahan yang diSaksikan warga sekitar maka ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) Gram;
- 1 (satu) buah tas selempang merk Jinpaidibag warna Hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil berisikan 7 (tujuh) buah plastik bening kecil kosong;
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 warna Hitam (dengan imei 1. 35178099575 7707 dan imei 2. 351780995757715) dengan nomor HP/WA Telkomsel nomor 081367490 2309.
selanjutnya Terdakwa SOFYAN EFENDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 175/10221/2026 tanggal 01 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 2,15 (dua koma satu lima) Gram yang disita dari Terdakwa SOFYAN EFENDI PANJAITAN alias WAK LABU bin MUHAMMAD SYAFI’I PANJAITAN.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0144 tanggal 05 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) Gram yang disita dari Terdakwa SOFYAN EFENDI PANJAITAN alias WAK LABU bin MUHAMMAD SYAFI’I PANJAITAN adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SOFYAN EFENDI PANJAITAN alias WAK LABU bin MUHAMMAD SYAFI’I PANJAITAN tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atas diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SOFYAN EFENDI PANJAITAN alias WAK LABU bin MUHAMMAD SYAFI’I PANJAITAN pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kos-kosan di Kampung Tengah RT.004 RW.001 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sekira pukul 10.00 Wib anggota Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan sabu di Kos Kosan di Kampung Tengah RT.004 RW.001 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam. Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Batam melakukan Penyelidikan dilokasi tersebut dan sekira pukul 13.20 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama SOFYAN EFENDI PANJAITAN alias WAK LABU bin MUHAMMAD SYAFI’I PANJAITAN, lalu dengan diSaksikan warga sekitar Polisi akhirnya melakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati Terdakwa SOFYAN EFENDI hingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) Gram. Selanjutnya Terdakwa SOFYAN EFENDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 175/10221/2026 tanggal 01 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 2,15 (dua koma satu lima) Gram yang disita dari Terdakwa SOFYAN EFENDI PANJAITAN alias WAK LABU bin MUHAMMAD SYAFI’I PANJAITAN.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0144 tanggal 05 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) Gram yang disita dari Terdakwa SOFYAN EFENDI PANJAITAN alias WAK LABU bin MUHAMMAD SYAFI’I PANJAITAN adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SOFYAN EFENDI PANJAITAN alias WAK LABU bin MUHAMMAD SYAFI’I PANJAITAN tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |