| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar sesuai KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 1406025611900002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 11-11-2025 tercatat atas nama ONIMA ZEBUA, Tanggal Lahir 16 November 1990 dan Tempat Lahir Medan, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171100611250009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 07-11-2025 tercatat atas nama ONIMA ZEBUA, Tanggal Lahir 16 November 1990 dan Tempat Lahir Medan, AKTA KELAHIRAN Nomor: 2171-LT-29092026-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 29 September 2026. Tercatat atas nama ONIMA ZEBUA, Tanggal Lahir 16 November 1990 dan Tempat Lahir Medan;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |