Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
482/Pdt.P/2026/PN Btm JOEYCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 482/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JOEYCE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TANTY MAY CUWN MARBUN, S.H.,M.HJOEYCE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengubah nama PEMOHON yang semula JOEYCE menjadi JOEYCE TENG pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 21/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 16 Agustus 2002;
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk mencatatkan perubahan nama PEMOHON pada register yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya merekam perubahan nama PEMOHON tersebut dalam database kependudukan
  4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadill-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak