Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
418/Pdt.Bth/2025/PN Btm CONCEPTO SCREEN S.A.L. (OFF-SHORE) Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq. Kejaksaan Negeri Batam cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CONCEPTO SCREEN S.A.L. (OFF-SHORE)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD FAUZI, S.H.,M.H.CONCEPTO SCREEN S.A.L. (OFF-SHORE)
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq. Kejaksaan Negeri Batam cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAHPemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq. Kejaksaan Negeri Batam cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Mengabulkan permohonan provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
  • Melarang TERLAWAN, maupun pihak lain yang memperoleh kuasa atau bertindak atas perintahnya, untuk melakukan penjualan, pengalihan, pelelangan, ataupun pemusnahan terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan objek sengketa dalam keadaan semula (status quo) selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung;
  • Menetapkan bahwa segala tindakan yang bertentangan dengan amar provisi tersebut dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang beritikad baik yang dirugikan secara nyata (rechtstreeks rechtsbenadeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (R.V.);
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah dan beritikad baik atas Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton, yang diangkut oleh Kapal MT Arman 114 sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN. Btm;
  4. Menyatakan bahwa perampasan terhadap muatan milik PELAWAN tersebut bertentangan dengan hukum, asas keadilan, dan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm sepanjang frasa :

“Barang bukti Kapal dan Muatan dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nahkoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116412) :

B. Muatan (cargo): Light Crude Oil

Jumlah: 166,975.36 metrik ton

DIRAMPAS UNTUK NEGARA”

TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

  1. Menghukum dan/ atau memerintahkan TERLAWAN untuk segera dan seketika menyerahkan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm kepada PELAWAN, ATAU, apabila objek sengketa dimaksud telah dijual, dilelang, dialihkan, atau dimusnahkan: Menghukum TERLAWAN untuk membayar kompensasi kepada Pelawan senilai dengan harga obyek muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton;
  2. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, perlawanan, banding atau kasasi dari TERLAWAN kepada PELAWAN (uitvoerbaar bij voorrad);
  3. Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada TERLAWAN;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak