| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa HENDRA JAYA SIHOMBING bersama - sama dengan Sdr. RISKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Tower Batu Aji 1 MT Jl. Air Mas Plaza Kel. Sungai Kec. Sagulung, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 00.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa didatangi Sdr. RISKI (DPO), yang mana Sdr. RISKI mengajak Terdakwa untuk mengambil barang berupa beberapa komponen material kabel di Tower Batu Aji 1 MT yang sebelumnya telah Sdr. RISKI ambil dengan cara di potong - potong menjadi beberapa bagian dan disimpan di semak-semak yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari lokasi Tower Batu Aji 1 MT, dan setelah Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian Terdakwa bersama Sdr. RISKI berboncengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam tanpa plat pergi mendatangi sekitaran Ruko Air Mas Plaza dan setibanya di lokasi tersebut, Sdr. RISKI tetap berada di atas sepeda motor guna memantau situasi sekitar sekaligus mengarahkan Terdakwa. Sementara itu, Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke arah semak-semak sekitaran Tower Batu Aji 1 MT yang menjadi tempat penyimpanan potongan kabel milik PT. HUAWEI TECH INVESTMENT, namun sebelum Terdakwa dan Sdr. RISKI mendapati lokasi potongan kabel, perbuatan Terdakwa dan Sdr. RISKI tersebut diketahui oleh Saksi DANIEL ALOT selaku sekuriti setempat dan berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. RISKI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa HENDRA JAYA SIHOMBING bersama - sama dengan Sdr. RISKI (DPO) dalam mengambil beberapa komponen material kabel di Tower Batu Aji 1 MT tersebut tidak memiliki izin dari pihak PT. HUAWEI TECH INVESTMENT.
- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA JAYA SIHOMBING bersama - sama dengan Sdr. RISKI (DPO) tersebut mengakibatkan pihak PT. HUAWEI TECH INVESTMENT mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa HENDRA JAYA SIHOMBING bersama - sama dengan Sdr. RISKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Tower Batu Aji 1 MT Jl. Air Mas Plaza Kel. Sungai Kec. Sagulung, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 00.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa didatangi Sdr. RISKI (DPO), yang mana Sdr. RISKI mengajak Terdakwa untuk mengambil barang berupa beberapa komponen material kabel di Tower Batu Aji 1 MT yang sebelumnya telah Sdr. RISKI ambil dengan cara di potong - potong menjadi beberapa bagian dan disimpan di semak-semak yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari lokasi Tower Batu Aji 1 MT, dan setelah Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian Terdakwa bersama Sdr. RISKI berboncengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam tanpa plat pergi mendatangi sekitaran Ruko Air Mas Plaza dan setibanya di lokasi tersebut, Sdr. RISKI tetap berada di atas sepeda motor guna memantau situasi sekitar sekaligus mengarahkan Terdakwa. Sementara itu, Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke arah semak-semak sekitaran Tower Batu Aji 1 MT yang menjadi tempat penyimpanan potongan kabel milik PT. HUAWEI TECH INVESTMENT, namun sebelum Terdakwa dan Sdr. RISKI mendapati lokasi potongan kabel, perbuatan Terdakwa dan Sdr. RISKI tersebut diketahui oleh Saksi DANIEL ALOT selaku sekuriti setempat dan berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. RISKI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa HENDRA JAYA SIHOMBING bersama - sama dengan Sdr. RISKI (DPO) dalam mengambil beberapa komponen material kabel di Tower Batu Aji 1 MT tersebut tidak memiliki izin dari pihak PT. HUAWEI TECH INVESTMENT.
- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA JAYA SIHOMBING bersama - sama dengan Sdr. RISKI (DPO) tersebut mengakibatkan pihak PT. HUAWEI TECH INVESTMENT mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa HENDRA JAYA SIHOMBING bersama - sama dengan Sdr. RISKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Tower Batu Aji 1 MT Jl. Air Mas Plaza Kel. Sungai Kec. Sagulung, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Turut serta melakukan perbuatan membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 00.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa didatangi Sdr. RISKI (DPO), yang mana Sdr. RISKI mengajak Terdakwa untuk mengambil barang berupa beberapa komponen material kabel di Tower Batu Aji 1 MT yang sebelumnya telah Sdr. RISKI ambil dengan cara di potong - potong menjadi beberapa bagian dan disimpan di semak-semak yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari lokasi Tower Batu Aji 1 MT, dan setelah Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian Terdakwa bersama Sdr. RISKI berboncengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam tanpa plat pergi mendatangi sekitaran Ruko Air Mas Plaza dan setibanya di lokasi tersebut, Sdr. RISKI tetap berada di atas sepeda motor guna memantau situasi sekitar sekaligus mengarahkan Terdakwa. Sementara itu, Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke arah semak-semak sekitaran Tower Batu Aji 1 MT yang menjadi tempat penyimpanan potongan kabel milik PT. HUAWEI TECH INVESTMENT, namun sebelum Terdakwa dan Sdr. RISKI mendapati lokasi potongan kabel, perbuatan Terdakwa dan Sdr. RISKI tersebut diketahui oleh Saksi DANIEL ALOT selaku sekuriti setempat dan berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. RISKI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa telah mengetahui barang yang akan Terdakwa ambil bersama dengan Sdr. RISKI (DPO) merupakan beberapa komponen material kabel di Tower Batu Aji 1 MT yang sebelumnya telah Sdr. RISKI ambil dengan cara di potong - potong menjadi beberapa bagian dan disimpan di semak-semak yang berjarak kurang lebih 1 (satu) km dari lokasi Tower Batu Aji 1 MT.
- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA JAYA SIHOMBING bersama - sama dengan Sdr. RISKI (DPO) tersebut mengakibatkan pihak PT. HUAWEI TECH INVESTMENT mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------- |