Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Btm JINAH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KAPOLRI, CQ. KAPOLDA KEPULAUAN RIAU, CQ. DIRPOLAIRUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1JINAH
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KAPOLRI, CQ. KAPOLDA KEPULAUAN RIAU, CQ. DIRPOLAIRUD
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH Surat perintah Penangkapan  Nomor :  Sp.Kap/13/IV/RES.5.5/2025/Ditpoairut tanggal 27 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan NOMOR : Sp.Han/13/IV/RES.5.5/2025, 28 April 2025.-terhadap diri Anak Kandung  Pemohon atas nama RAHMAT ILAHI yang dilakukan oleh Termohon;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/13/IV/RES 5.5/2025/Ditpoairud , tanggal 27 April 2025.- dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/13/IV/RES.5.5/2025/Ditpolairud tanggal 28 April  2025 terhadap diri anak Kandung Pemohon   atas nama : RAHMAT ILAHI TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT DAN BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri suami Pemohon; termasuk Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap diri anak kandung Pemohon;
  5. Memerintahkan  agar anak kandung  Pemohon yang bernama RAHMAT ILAHI  di keluarkan dari tahanan.;
  6. Membebaskan anak kandung  Pemohon yang bernama RAHMAT ILAHI  dari segala tuntutan hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya