| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Kredit Nomor 814, Tanggal 28-12-2015 (dua puluh delapan Desember dua ribu lima belas) yang dibuat dihadapan Dian Arianto, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Batam,. Notaris di Kota Batam, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Lalai melakukan Kewajibannya atau cidera Janji kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam akta Perjanjian Kredit Nomor: 814, Tanggal 28 Desember 2015 dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp.334.105.904,88,- (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus lima ribu sembilan ratus empat Rupiah koma delapan puluh delapan).
- Menyatakan Penggugat dapat melakukan Penjualan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam terhadap obyek Jaminan, yang beralamat di Komplek Baloi Centre Blok C No. 38, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 04505/Baloi Indah. berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan SHT) Nomor 05110/2016, yang mana terhadap obyek Jaminan dilelang untuk pelunasan Pembayaran Pinjaman/Kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Baloi Centre Blok C No. 38, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 04505/Baloi Indah Terdaftar Atas nama Husrinaldi selaku Tergugat I yang mana sertifikat tersebut merupakan pembaharuan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03838/Baloi Indah;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350.000, 00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) .
|