Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.Bth/2026/PN Btm Husrinaldi PT BPR Indobaru Finansia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 138/Pdt.Bth/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Husrinaldi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Rasyied Mahsya. A.Ma.,S.H.,M.HHusrinaldi
Tergugat
NoNama
1PT BPR Indobaru Finansia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Nomor 814, Tanggal 28-12-2015 (dua puluh delapan Desember dua ribu lima belas) yang dibuat dihadapan Dian Arianto, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Batam,. Notaris di Kota Batam, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Lalai melakukan Kewajibannya atau cidera Janji kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam akta Perjanjian Kredit Nomor: 814, Tanggal 28 Desember 2015 dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp.334.105.904,88,- (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus lima ribu sembilan ratus empat Rupiah koma delapan puluh delapan).
  5. Menyatakan Penggugat dapat melakukan Penjualan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam terhadap obyek Jaminan, yang beralamat di Komplek Baloi Centre Blok C No. 38, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 04505/Baloi Indah. berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan SHT) Nomor 05110/2016, yang mana terhadap obyek Jaminan dilelang untuk pelunasan Pembayaran Pinjaman/Kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Baloi Centre Blok C No. 38, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 04505/Baloi Indah Terdaftar Atas nama Husrinaldi selaku Tergugat I yang mana sertifikat tersebut merupakan pembaharuan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03838/Baloi Indah;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350.000, 00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak