Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
668/Pid.B/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
AZIS MULYADI Als AZIS Bin (Alm ) NURKALANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 668/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5473 / L.10.11 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS MULYADI Als AZIS Bin (Alm ) NURKALANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AZIS MULYADI Als AZIS Bin (Alm) NURKALANG pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Jl. Kepodang 5 No. 21 Perum KDA RT 004 RW 034, Kel. Belian, Kec. Batam Kota – Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 00.05 WIB, Terdakwa sedang berada didaerah Jodoh dan memesan Maxim menuju Pom Bensin KDA, Batam Center. Sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa pergi ke dekat taman bunga tepi jalan menemukan alat besi sepanjang 30 cm seperti besi congkel ban, setelah mendapat alat besi tersebut Terdakwa menuju pagar perumahan KDA dan memanjat lalu Terdakwa berjalan kaki dan melihat rumah yang sedang di renovasi dan masuk ke rumah tersebut dan tidak ada orang di rumah tersebut kemudian Terdakwa memanjat ke lantai 2 lalu naik ke atap. Saat berada diatas atap, Terdakwa melihat ada salah satu rumah milik Saksi HENDRO yang atapnya terbuka dengan ukuran celah kurang lebih 30 cm dan Terdakwa mendekati atap rumah tersebut melihat lampu menyala lalu Terdakwa turun masuk ke dalam rumah Saksi HENDRO melalui celah tersebut. Sesampainya di dalam rumah Korban, Terdakwa melihat di bawah TV ruang tengah rumah Saksi HENDRO terdapat 3 unit hp milik Saksi HENDRO yaitu 1 (satu) unit HP Merek Iphone 13 Warna Putih dengan Nomor IMEI 4370, 1 (satu) unit HP Merek Redmi 9 Warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 861165040503608 dan IMEI 2 : 861165040503616 dan 1 (satu) unit HP Merek Realmi C11 warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1 : 866776052244777 dan IMEI 2 : 866776052244769 lalu Terdakwa masukkan ke kantong celana lalu Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam kemudian Terdakwa memanjat didekat dinding ada keran air dan Terdakwa berpijak ke keran air lalu meraih ke atap rumah Saksi HENDRO dan memanjat hingga sampai di atas atap rumah Saksi HENDRO. Saat di atas atap rumah Saksi HENDRO, Terdakwa mengecek isi tas selempang milik Saksi HENDRO ternyata kosong lalu Terdakwa meninggalkannya di atas atap rumah Saksi HENDRO. Setelah itu Terdakwa pergi kembali kelantai 2 rumah di belakang Saksi HENDRO dan turun kebawah lalu berjalan keluar perumahan dengan memanjat pagar Perumahan KDA lalu sesampainya di luar perumahan Terdakwa memesan Maxim kearah Jodoh.
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Saksi HENDRO mengalami kerugian sejumlah Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa AZIS MULYADI Als AZIS Bin (Alm) NURKALANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya