Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
475/Pdt.P/2026/PN Btm ENI TRI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 475/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ENI TRI LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

  1. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah Marga  Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LU-02102015-0048 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 13 Oktober  2015, semula nama anak Pemohon adalah ANGGRA MAULANA AUMAN dirubah menjadi LAODE ANGGRA MAULANA AUMAN;
  2. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak