| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah Marga Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LU-02102015-0048 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 13 Oktober 2015, semula nama anak Pemohon adalah ANGGRA MAULANA AUMAN dirubah menjadi LAODE ANGGRA MAULANA AUMAN;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |