Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Btm ARBAIN AGUS EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARBAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR FARUKARBAIN
Tergugat
NoNama
1AGUS EFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 482.679.421,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 482.679.421,- (empat ratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1(satu) unit tanah seluas 136,5 M2 dan bangunan ruko diatasnya milik TERGUGAT yang terletak di Kampung Melayu Jl. H. Muhammad, RT.001/RW.002 Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam (depan posyandu),dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan         : Irma
  • Sebelah Selatan berbatas dengan    : Jalan
  • Sebelah Timur berbatas dengan        : Hayana
  • Sebelah Barat berbatas dengan         : Jalan
  1. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri untuk segera melaksanakan sita jaminan tersebut;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya,  terhitung sejak putusan aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak