| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kewajiban utang TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT 1 yang masing-masing nilainya secara tertulis dinyatakan dan diakui :
- Sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan AKTA PERJANJIAN HUTANG DENGAN JAMINAN Nomor 30 Tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat di ANGLY CENGGANA, SH Notaris di Batam.
- Sejumlah Rp. 1.403.642.560 (satu milyar empat ratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) berdasarkan KWITANSI TITIPAN tertanggal 4 September 2024, dan
- Sejumlah Rp. 164.509.032 (seratus enam puluh empat juta lima ratus sembilan ribu tiga puluh dua rupiah) berdasarkan pengakuan sebagai TITIPAN dalam Komunikasi tertulis pada Aplikasi WhatsApp nomor +6587138456 tertanggal 3 Desember 2024.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum transaksi pembayaran TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT 1 sejumlah Rp. 3.318.750.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui :
- Pencairan CEK TUNAI Nomor CGS037487 senilai Rp. 300.000.000,- oleh PENGGUGAT 1 pada tanggal 07 Februari 2024.
- Pencairan CEK TUNAI Nomor CGS037489 senilai Rp. 588.750.000,- oleh PENGGUGAT 1 pada tanggal 07 Februari 2024.
- Pembayaran melalui transaksi Pemindahbukuan ke Rekening PENGGUGAT 1 pada Bank Mandiri No. 1090566655999 senilai Rp. 2.430.000.000,-
- Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, dan TERGUGAT 3 telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, dan TERGUGAT 3 secara tanggung renteng untuk membayar sisa kewajiban utangnya kepada PENGGUGAT 1 sebesar Rp. 749.401.592,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus satu ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) secara sekaligus dan lunas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta TERGUGAT 1 berupa Bidang tanah seluas 90 meter2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01182 Tanjung Batu Kota tanggal 28 November 2013 atas nama SARTIKA, dan Surat Ukur Nomor 90 / Tg. Batu Kota / 2013 tanggal 15 November 2013.
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, dan TERGUGAT 3 secara tanggung renteng secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|