| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
454/Pdt.Bth/2025/PN Btm |
| Tanggal Surat |
Senin, 24 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. PELAYARAN HUB MARITIM INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DEMITRIUS PRAYOGA, SH | PT. PELAYARAN HUB MARITIM INDONESIA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. SEA HUB TANKERS Pte, Ltd | | 2 | PT. DAVINA SUKSES MANDIRI | | 3 | TOGU HAMONANGAN SIMANJUNTAK |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menunda pelaksanaan Eksekusi atas Objek Kapal SEA TANKER II yang saat ini dikuasai oleh PELAWAN untuk diserahkan kepada TERLAWAN EKSEKUSI I sampai ada keputusan pengadilan dari perlawanan ini yang berkekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :’
- Mengabulkan perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar yang patut dilindungi hukum ;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan Eksekusi terhadap objek Kapal SEA TANKER II berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam No.45/Pdt.Eks/2025/PN.Btm. Jo. No. 73/Pdt.G/2023/PN.Btm. Jo. No. 2/PDT/2024/PT.TPG. Jo. No. 5095 K /Pdt / 2024 ditunda / ditangguhkan pelaksanaannya sampai ada putusan Peninjauan Kembali guna menjamin kepastian hukum tentang kepemilikan atas objek eksekusi ;
- Menyatakan mencabut / mengangkat Penetapan Pengadilan Negeri Batam No.45/Pdt.Eks/2025/PN.Btm. Jo. No. 73/Pdt.G/2023/PN.Btm. Jo. No. 2/PDT/2024/PT.TPG. Jo. No. 5095 K /Pdt / 2024 tentang Eksekusi terhadap objek Kapal SEA TANKER II ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum Banding dan Kasasi ;
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I, TERLAWAN EKSEKUSI II, TERLAWAN EKSEKUSI III dan TURUT TERLAWAN untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |