Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
732/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.TITIEK INDRIAS
3.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4.SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
5.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
ROBBY HERI NALDO BIN TOMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 732/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5842/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2TITIEK INDRIAS
3Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
5GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY HERI NALDO BIN TOMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI, pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Tangga Lobi Hotel 18 Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam dan rumah Terdakwa di Bengkong Dalam Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal tahun 2025 Terdakwa pergi ke Bukit Senyum daerah Nagoya Kota Batam, Terdakwa bertemu dengan saudara RENDY, lalu Terdakwa di bawa oleh saudara RENDY ke kamar Kosan milik Saudara RENDY sesampainya Saudara RENDY menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram untuk dijual kembali dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” yang mana perjanjian pembayarannya yaitu setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, kemudian dipaket-paket kecil , Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual Narkotika Jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram tersebut yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa lakukan jual beli narkotika jenis sabu  kurang lebih selama 1 (satu) tahun dengan mengambil barang (narkotika jenis sabu) dengan saudara RENDY, dan sekira awal bulan Juni 2026 Terdakwa beralih kepada saudara JEFRI dalam melakukan pengambilan narkotika jenis sabu.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saudara JEFRI minta kerjaan jualan narkotika sabu bisa nyicil hutang RENDY, Saudara JEFRI langsung menjumpai saudari BUTET di kosannya yang berada di belakang JEKPOT KEVIN Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) set dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan setelah habis terjual kemudian Terdakwa lakukan pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran transfer dari Rekening BCA dengan nomor rekening 0343497579 atas nama Terdakwa ke rekening SEABANK dengan nomor rekening 901175051244 atas nama SABAM TORANG SIAHAAN yaitu sebesar Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa bayarkan secara Cash kepada saudari BUTET sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).

 

  • Lalu pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 Terdakwa mengambil  narkotika jenis sabu kepada saudari BUTET sebanyak 1 (satu) set dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan kemudian Terdakwa lakukan pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran transfer dari Rekening BCA dengan nomor rekening 0343497579 atas nama Terdakwa ke rekening SEABANK dengan nomor rekening 901175051244 atas nama SABAM TORANG SIAHAAN yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya Terdakwa bayarkan secara Cash kepada saudari BUTET sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mengambil lagi narkotika jenis sabu kepada saudari BUTET dengan cara memesan melalui  media sosial Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu dan mengambilnya di Kos-kosan tempat tinggal saudari BUTET di daerah Bukit Senyum Nagoya Kota Batam yaitu sebanyak 1 (satu) set dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan barang narkotika jemis sabu belum habis terjual.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa di hubungi saudari MISEL, yang mana saudari MISEL memesan narkotika jenis sabu dengan paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diantar ke Hotel 18 Kamar 301 Lantai 3 di Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, Sesampainya sekira pukul 01.30 Wib di Hotel 18 pada saat naik ke kamar 301 Saksi BRIGPOL HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO. Saksi BRIPKA ADI ZURIADI, Saksi BRIPTU FAZILLAH SAPUTRA, SH anggota Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di tangan Terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI yaitu 1 (satu) bungkus Plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yaitu paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian di saku celana sebelah kiri ditemukan didalam dompet berwarna cream sebanyak 10 (sepuluh) bungkus Plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yaitu paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa dilakukan introgasi dan mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa di Bengkong Dalam Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, sesampainya dirumah Terdakwa di lakukan penggeledahan di rumahnya dan kemudian di saksikan oleh Ketua RT bersama Security perumahan dan ditemukan di rak bumbu dapur berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket/bungkus Plastik bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan Digital Kecil warna Hitam selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Kepolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaaian Cabang Batam Nomor: 230/10221/2026 tanggal 7 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang sdr. DICKY FERNANDO S bahwa Narkotika yang disita dari terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI berupa: 1 (satu) paket/bungkus Plastik bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;10 (sepuluh) paket/bungkus Plastik bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 3,62 (tiga koma enam dua) gram; 7 (tujuh) paket/bungkus Plastik bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 1,26 (satu koma dua enam) gram dengan total berat : 5,06 gram
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian oleh BPOM di Batam Nomor. : LHU.085.K.05.16.26.0193, tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.farm., Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis dan disita dari terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI berupa: 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu tersebut Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI, pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Tangga Lobi Hotel 18 Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam dan rumah Terdakwa di Bengkong Dalam Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu melebihi 5 (lima) gram perbuatan  Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Saksi BRIGPOL HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO. Saksi BRIPKA ADI ZURIADI, Saksi BRIPTU FAZILLAH SAPUTRA, SH anggota Polda Kepri  Informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu ke Daerah Hotel 18 Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilakukan penyelidikan  ke Daerah Hotel 18 Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
  • Sesampainya pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 01.30 Wib Hotel 18 Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Saksi BRIGPOL HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO. Saksi BRIPKA ADI ZURIADI, Saksi BRIPTU FAZILLAH SAPUTRA, SH anggota Polda Kepri  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI dan ditemukan di tangan Terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI yaitu 1 (satu) bungkus Plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yaitu paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian di saku celana sebelah kiri ditemukan didalam dompet berwarna cream sebanyak 10 (sepuluh) bungkus Plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yaitu paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  dan  Terdakwa introgasi kembali dan Terdakwa mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Bengkong Dalam Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dan Terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI di bawa ke rumah Terdakwa dan di lakukan penggeledahan di rumahnya dan kemudian di saksikan oleh Ketua RT bersama Security perumahan dan ditemukan di rak bumbu dapur berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket/bungkus Plastik bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan Digital Kecil warna Hitam selanjutnya Terdakwa dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaaian Cabang Batam Nomor: 230/10221/2026 tanggal 7 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang sdr. DICKY FERNANDO S bahwa Narkotika yang disita dari terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI berupa: 1 (satu) paket/bungkus Plastik bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;10 (sepuluh) paket/bungkus Plastik bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 3,62 (tiga koma enam dua) gram; 7 (tujuh) paket/bungkus Plastik bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 1,26 (satu koma dua enam) gram dengan total berat : 5,06 gram.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian oleh BPOM di Batam Nomor. : LHU.085.K.05.16.26.0193, tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.farm., Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis dan disita dari terdakwa ROBBY HERI NALDO bin TOMI berupa: 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu tersebut Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya