| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 436/Pid.B/2026/PN Btm | TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. | ARMAN D CHUYA BIN ANTO REGAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 436/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 3667 /L.10.11/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Register Perkara: PDM- 155 / Eoh.2 / Batam / 05/ 2026
Nama Lengkap : ARMAN D CHUYA BIN ANTO REGAR Nomor Identitas : 1312100909950004 Tempat Lahir : Binjai (Sumut) Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 09 September 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : (KTP) Blok A Ophir Timur Jorong Ophir RT. 003 RW. 000 Kel. Ophir Kec. Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat Prov. Sumatera Barat / (Alamat Sekarang) Perumahan Bona Vista Blok E No. 02 RT. 001 RW. 46 Kel. Belian Kec. Batam Kota Kota Batam Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Tani/Perkebunan
DITAHAN DI PERKARA LAIN
------- Bahwa TERDAKWA ARMAN D CHUYA BIN ANTO REGAR pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 21.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Gerbang Barat Dataran Engku Putri Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 21.45 wib Terdakwa keluar rumah dengan menggunakan Motor Yamaha Mio warna Merah milik Terdakwa dengan tujuan mengantarkan Istri Terdakwa untuk bekerja jualan Gorengan di Golden Prawn Bengkong, setelah Terdakwa mengantarkan Istri Terdakwa, Terdakwa berhenti sebentar di Alfamart Bundaran BP. Batam untuk membeli rokok, selanjutnya Terdakwa langsung ke Alun-alun Engku Putri dan parkir di Parkiran Motor Gerbang Barat, pada saat Terdakwa memarkirkan kendaraan Terdakwa, Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Hitam dengan Nomor Polisi BP 5149 GA dengan Nomor Rangka MH328D306BK810637 dan Nomor Mesin 2802809663 milik Saksi Korban FIRDAUS dan Terdakwa menargetkan Motor tersebut untuk Terdakwa ambil. Bahwa Terdakwa duduk-duduk terlebih dahulu, kemudian sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa menuju ke Parkiran Motor yang berada di Gerbang Barat, Terdakwa langsung mengarah ke 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Hitam dengan Nomor Polisi BP 5149 GA dengan Nomor Rangka MH328D306BK810637 dan Nomor Mesin 2802809663 tersebut dan kemudian Terdakwa menggunakan Kunci yang sudah Terdakwa sediakan untuk menghidupkan Motor tersebut, dan pada saat Terdakwa mundurkan Motor tersebut hingga berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari tempat awal motor tersebut, Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak kepolisian yang menggunakan Pakaian Preman, pada saat itu Terdakwa sempat akan melarikan diri namun sudah ditahan oleh Pihak Kepolisian, hingga Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian hingga selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Batam Kota. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Hitam dengan Nomor Polisi BP 5149 GA dengan Nomor Rangka MH328D306BK810637 dan Nomor Mesin 2802809663 adalah tanpa izin sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi Korban adalah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Batam, 26 Mei 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM,
TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. Jaksa Madya
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
