Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.B/2026/PN Btm TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. ARMAN D CHUYA BIN ANTO REGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 436/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 3667 /L.10.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN D CHUYA BIN ANTO REGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BATAM

Jalan Engku Putri No.1 Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Kota

Telp. :  (0778) 461292 Fax. (0778) 461797 www.kejari-batam.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara: PDM- 155 / Eoh.2 / Batam / 05/ 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                  :         ARMAN D CHUYA BIN ANTO REGAR

Nomor Identitas                :         1312100909950004

Tempat Lahir                    :         Binjai (Sumut)

Umur/Tanggal Lahir         :         30 Tahun/ 09 September 1995

Jenis Kelamin                    :         Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat Tinggal                 :         (KTP) Blok A Ophir Timur Jorong Ophir RT. 003 RW. 000 Kel. Ophir Kec. Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat Prov. Sumatera Barat / (Alamat Sekarang) Perumahan Bona Vista Blok E No. 02 RT. 001 RW. 46 Kel. Belian Kec. Batam Kota Kota Batam

Agama                               :         Islam

Pekerjaan                           :         Buruh Tani/Perkebunan

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

DITAHAN DI PERKARA LAIN

 

  1. DAKWAAN:

------- Bahwa TERDAKWA ARMAN D CHUYA BIN ANTO REGAR pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 21.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Gerbang Barat Dataran Engku Putri Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 21.45 wib Terdakwa keluar rumah dengan menggunakan Motor Yamaha Mio warna Merah milik Terdakwa dengan tujuan mengantarkan Istri Terdakwa untuk bekerja jualan Gorengan di Golden Prawn Bengkong, setelah Terdakwa mengantarkan Istri Terdakwa, Terdakwa berhenti sebentar di Alfamart Bundaran BP. Batam untuk membeli rokok, selanjutnya Terdakwa langsung ke Alun-alun Engku Putri dan parkir di Parkiran Motor Gerbang Barat, pada saat Terdakwa memarkirkan kendaraan Terdakwa, Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Hitam dengan Nomor Polisi BP 5149 GA dengan Nomor Rangka MH328D306BK810637 dan Nomor Mesin 2802809663 milik Saksi Korban FIRDAUS dan Terdakwa menargetkan Motor tersebut untuk Terdakwa ambil.

Bahwa Terdakwa duduk-duduk terlebih dahulu, kemudian sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa menuju ke Parkiran Motor yang berada di Gerbang Barat, Terdakwa langsung mengarah ke 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Hitam dengan Nomor Polisi BP 5149 GA dengan Nomor Rangka MH328D306BK810637 dan Nomor Mesin 2802809663 tersebut dan kemudian Terdakwa menggunakan Kunci yang sudah Terdakwa sediakan untuk menghidupkan Motor tersebut, dan pada saat Terdakwa mundurkan Motor tersebut hingga berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari tempat awal motor tersebut, Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak kepolisian yang menggunakan Pakaian Preman, pada saat itu Terdakwa sempat akan melarikan diri namun sudah ditahan oleh Pihak Kepolisian, hingga Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian hingga selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Batam Kota.

Bahwa perbuatan  Terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Hitam dengan Nomor Polisi BP 5149 GA dengan Nomor Rangka MH328D306BK810637 dan Nomor Mesin 2802809663 adalah tanpa izin sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi Korban adalah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Batam, 26 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya