Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
316/Pdt.G/2026/PN Btm PT AGIES MITRA FAATHIR PT CAHAYA DINAMIKA HARUMABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 316/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT AGIES MITRA FAATHIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SADDAM AKBAR HARAHAPPT AGIES MITRA FAATHIR
Tergugat
NoNama
1PT CAHAYA DINAMIKA HARUMABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat, karena telah melakukan pencairan atas Cek Nomor CF 503559 Tanggal 26 Februari 2026 dari PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk yang diberikan Penggugat kepada Tergugat sebagai Jaminan peminjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) yang uang pinjamannya sendiri tidak pernah direalisasikan dan/atau diberikan kepada Penggugat  dan sebelumnya telah diberitahu dan diingatkan Penggugat agar tidak dicairkan.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan karena telah melaporkan Penggugat kepada Polresta Balerang Batam  dengan tuduhan melakukan Penipuan atas pemberian Cek kosong dengan Nomor CF 503559 Tanggal 26 Februari 2026 dari PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk yang diberikan Penggugat kepada Tergugat sebagai Jaminan peminjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) yang uang pinjamannya sendiri tidak pernah direalisikan dan/atau diberikan Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menyatakan Cek dengan Nomor CF 503559 Tanggal 26 Februari 2026 dari PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk yang diberikan Penggugat kepada Tergugat sebagai Jaminan peminjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) hanya sebagai Jamian pinjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat yang uang pinjamannya sendiri tidak pernah direalisasikan dan diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, karena telah menerima dan mencairkan Cek dengan Nomor CF 503559 Tanggal 26 Februari 2026 dari PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk yang diberikan Penggugat kepada Tergugat sebagai Jaminan peminjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) yang uang pinjamannya sendiri tidak pernah direalisasikan dan diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat agar mengembalikan Cek dengan Nomor CF 503559 Tanggal 26 Februari 2026 dari PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk yang diberikan Penggugat kepada Tergugat sebagai Jaminan peminjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) yang uang pinjamannya sendiri tidak pernah direalisasikan dan diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mencabut :
  1. Laporan Dumas (Aduan Masyarakat) ke Polresta Balerang pada tanggal 8 April 2026, sesuai dengan surat Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor :LPM/180/IV/2026/Reskrim tanggal 8 April 2026;
  2. Laporan Polisi Nomor : LP-B/224/VI/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda.Kepri, tanggal 05 Juni 2026 yang diwakili oleh William Lam selaku Pelapor;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya atas setiap keterlambatan memenuhi dan melaksanakan isi Putusan Pengadilan dalam perkara ini

 

  1. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat :

 

a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah)

  1. Kerugian Immateriil sebesar  Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah)

 

 

  1. Menyatakan putusan yang dijatuhkan Pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSISDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Batam berpendapat lain dari tuntutan / gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, mohon dengan hormat diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono naar redelijkeheid en billikkheid).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak