Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
377/Pdt.P/2026/PN Btm FITRI YURIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 377/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRI YURIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

2.  Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir pemohon  Pemohon­ pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : D.005/1990-TK.- yang dikeluarkan  oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Solok, pada tanggal 14-05-1990, semula Tahun Lahir Pemohon tertulis 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu) diubah menjadi Tahun 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua);

3.  Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak