| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 377/Pdt.P/2026/PN Btm | FITRI YURIANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 377/Pdt.P/2026/PN Btm | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir pemohon Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : D.005/1990-TK.- yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Solok, pada tanggal 14-05-1990, semula Tahun Lahir Pemohon tertulis 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu) diubah menjadi Tahun 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua); 3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Atau Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
