| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 708/Pid.B/2026/PN Btm | TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. | RACHMAT DWI WAHYU PRAKOSO ALIAS LILIK BIN MUJIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 708/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 5743 /L.10.11/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Register Perkara: PDM- 273 / Eoh.2 / Batam / 08/ 2026
Nama Lengkap : RACHMAT DWI WAHYU PRAKOSO ALIAS LILIK BIN MUJIONO Nomor Identitas : 2171100107929011 Tempat Lahir : Kudus Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun/ 01 Juli 1992 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Ruko PJB 2 Blok D No. 20 Kel. Sagulung Kota Kec. Sagulung (tempat tinggal)/ Jl. Kutilang 6 No. 7 KDA RT 001 RW 034 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam (Sesuai KTP) Agama : Islam Pekerjaan : Polri
Penangkapan : 06 Juli 2026 s/d 07 Juli 2026 Penahanan : Rutan, tanggal 07 Juli 2026 s/d 26 Juli 2026 Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, tanggal 27 Juli 2026 s/d 04 September 2026
Penahanan
KESATU Bahwa TERDAKWA RACHMAT DWI WAHYU PRAKOSO ALIAS LILIK BIN MUJIONO pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Pondok Pratiwi I Blok J No. 11 RT. 02 RW. 10 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 09.30 Wib Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA bersama sdr ADI IRWANSYAH Als ENDUT dan pada saat CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA bersama sdr ADI IRWANSYAH Als ENDUT melewati perumahan Pondok Pratiwi I Blok J No. 11 RT. 02 RW. 10 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam, Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik Saksi Korban WATI. Kemudian Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA melihat situasi di depan rumah korban dalam keadaan sepi kemudian Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA mengambil motor milik korban dengan cara mendorong motor korban dengan menggunakan sepeda motor vario yang digunakan oleh sdr. ADI IRWANSYAH Als ENDUT. Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA untuk menyerahkan sepeda motor milik korban tersebut kepada Saksi Dimas di ruko azura gardenia untuk dijual. Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Dimas untuk mengirimkan uang pembayaran sepeda motor korban ke nomor rekening 901795863975 seabank a.n RIFKI BAGUS SETYA NUGROHO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Dimas mentransfer sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa menerima uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. RIFKI BAGUS SETYA NUGROHO. Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik Saksi Korban WATI tanpa surat-surat tanda bukti kepemilikan, sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi Wati adalah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA Bahwa TERDAKWA RACHMAT DWI WAHYU PRAKOSO ALIAS LILIK BIN MUJIONO pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Pondok Pratiwi I Blok J No. 11 RT. 02 RW. 10 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ” Setiap Orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 09.30 Wib Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA bersama sdr ADI IRWANSYAH Als ENDUT dan pada saat CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA bersama sdr ADI IRWANSYAH Als ENDUT melewati perumahan Pondok Pratiwi I Blok J No. 11 RT. 02 RW. 10 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam, Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik Saksi Korban WATI. Kemudian Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA melihat situasi di depan rumah korban dalam keadaan sepi kemudian Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA mengambil motor milik korban dengan cara mendorong motor korban dengan menggunakan sepeda motor vario yang digunakan oleh sdr. ADI IRWANSYAH Als ENDUT. Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi CALVIN MARIO AGATHA SILITONGA untuk menyerahkan sepeda motor milik korban tersebut kepada Saksi Dimas di ruko azura gardenia untuk dijual. Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Dimas untuk mengirimkan uang pembayaran sepeda motor korban ke nomor rekening 901795863975 seabank a.n RIFKI BAGUS SETYA NUGROHO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Dimas mentransfer sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa menerima uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. RIFKI BAGUS SETYA NUGROHO. Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik Saksi Korban WATI tanpa surat-surat tanda bukti kepemilikan, sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi Wati adalah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Batam, 24 Agustus 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM,
TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. Jaksa Madya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

