Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.B/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
CHARLY MANATAR SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 675/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5494 / L.10.11 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLY MANATAR SINAGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa CHARLY MANATAR SINAGA pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Perum Taman Cipta Indah 2 Blok B, RT 002 / RW 021, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama – sama dan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa mengajak 2 (dua) orang yang bermarga SINAGA (DPO) dan Saksi JIMMI NABABAN ke Perum Cipta Indah 2 Blok B No. 22 Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji – Kota Batam, sebelumnya Terdakwa, Saksi JIMMI dan Sdr. SINAGA (DPO) menumpang bus PT dari dapur 12 lalu, Terdakwa, Saksi JIMMI dan Sdr. SINAGA (DPO) diturunkan di halte yang berada di dekat Perum Dreamland, kemudian mengambil sebuah kunci inggris dari bengkel Gudang Bus yang berlokasi di sekitar Perum Dreamland. Selanjutnya Terdakwa, Saksi JIMMI dan, Sdr. SINAGA (DPO) menumpang kendaraan seseorang yang tidak di kenal dan diturunkan di Perum Marina View dan selanjutnya berjalan kaki menuju Perum Cipta Indah 2 Blok B No. 22 Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji – Kota Batam. Sesampainya pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi JIMMI dan Sdr. SINAGA (DPO) membuka mesin jahit menggunakan kunci inggris menjadi 3 (tiga) bagian dan masing-masing dari Terdakwa, Saksi JIMMI dan Sdr. SINAGA (DPO) membawa masing – masing 1 (satu) bagian, setelah mengambil mesin jahit tersebut sekira pukul 16.55 WIB Terdakwa memesan taxi online / maxim dengan tujuan tempat penampung besi tua yang berada di bundaran simpang base camp. Sekira pukul 17.01 WIB datang 1 (satu) unit kendaraan R4 titik jemput Bidan Lenta menuju tempat penampung besi tua yang berada di bundaran simpang base camp. Sekira pukul 17.23 WIB sampai dan Terdakwa, Saksi JIMMI dan Sdr. SINAGA (DPO) menurunkan mesin jahit dan menjualnya ke tempat penampung besi tua dengan harga Rp 295.000 (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut digunakan untuk makan malam dan sisanya sekitar Rp 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dibagi rata masing – masing mendapatkan Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Saksi TONI DAVID MANALU mengalami kerugian sejumlah Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

 

------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa CHARLY MANATAR SINAGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya