Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
817/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.ALINAEX HSB, SH. MH
4.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
WIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 817/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6236/L.10.11/Etl.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3ALINAEX HSB, SH. MH
4GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa WIRA, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah", yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 20 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di pelabuhan Sagulung menyuruh saksi Irwan untuk membeli BBM jenis Pertalite yang disubsidi oleh Pemerintah kurang lebih sebanyak 3.400 liter di SPBU Nomor 14.294.707 Simpang Base Camp, Batu Aji, Kota Batam dengan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubunga Kota Batam yang sudah Terdakwa letakkan di dalam mobil Pick Up merek Suzuki warna putih dengan nomor polisi BP 8343 EI milik Terdakwa serta memberikan uang sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta Rupiah) untuk pembayaran dari pembelian BBM jenis pertalite tersebut.
  • Setelah mendapat perintah dari Terdakwa Wira, selanjutnya saksi Irwan berangkat ke SPBU Nomor 14.294.707 Simpang Base Camp, Batu Aji, Kota Batam dengan menggunakan mobil Pick Up merk Suzuki warna putih dengan nomor polisi BP 8343 EI milik Terdakwa WIRA sambil membawa 7 (tujuh) buah drum dan 7 (tujuh) buah jerigen yang seluruhnya dapat memuat kurang lebih sebanyak 1.750 liter BBM Jenis Pertalite.
  • Sesampainya di SPBU Nomor 14.294.707 Simpang Base Camp, Batu Aji, Kota Batam, saksi Irwan dilayani oleh petugas operator di pompa 1 yang bernama saksi WINSTON SITUMORANG dan saksi Irwan melakukan pembelian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan 4 (empat) surat rekomendasi dengan data sebagai berikut :
  1. Surat Rekomendasi Nomor : 456-KOTA/21/21.71/TRANS/JBKP/III/2026, Atas Nama : PPMS SRI BULANG MADANI Penanggung Jawab Wira, Nama Kapal SB Temenggung 33, Tanggal 27 Maret 2026
  2. Surat Rekomendasi Nomor : 456-KOTA/21/21.71/TRANS/JBKP/III/2026, Atas Nama : PPMS SRI BULANG MADANI Penanggung Jawab Wira, Nama Kapal SB Temenggung 29, Tanggal 27 Maret 2026
  3. Surat Rekomendasi Nomor : 456-KOTA/21/21.71/TRANS/JBKP/III/2026, Atas Nama : PPMS SRI BULANG MADANI Penanggung Jawab Wira, Nama Kapal SB Temenggung 11, Tanggal 27 Maret 2026
  4. Surat Rekomendasi Nomor : 456-KOTA/21/21.71/TRANS/JBKP/III/2026, Atas Nama : PPMS SRI BULANG MADANI Penanggung Jawab Wira, Nama Kapal SB Temenggung 32, Tanggal 27 Maret 2026.

Dimana terhadap 4 (empat) surat rekomendasi tersebut saksi Irwan dapat membeli sebanyak 1.750 Liter yang diisikan ke dalam 7 (tujuh) buah drum, dimana masing-masing drum tersebut berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 218 Liter dan 7 (tujuh) buah jerigen yang berisikan BBM pertalite masing-masing 32 liter, sehingga totalnya sekitar kurang lebih 1.750 liter BBM Jenis Pertalite dengan harga 10.000 per liternya, sehingga terhadap pembelian tersebut saksi Irwan membayar sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh libu Rupiah).

Setelah melakukan pembayaran secara tunai, kemudian saksi Irwan kembali ke Pelabuhan Sagulung untuk menemui Terdakwa WIRA. Sesampainya di pelabuhan Sagulung sekira pukul 11. 30 WIB, saksi Irwan memindahkan BBM Jenis Pertalite yang telah dibeli tersebut ke dalam jerigen-jerigen kecil bersama-sama dengan Terdakwa WIRA, saksi ARISMAN dan saksi ARDI.

  • Setelah BBM Jenis Pertalite pada pembelian di trip pertama selesai, selanjutnya sekira pukul 12.10 WIB saksi Irwan kembali berangkat ke SPBU Nomor 14.294.707 Simpang Base Camp, Batu Aji, Kota Batam dengan menggunakan kendaraan yang sama yaitu mobil Pick Up merek Suzuki warna putih dengan nomor polisi BP 8343 EI milik Terdakwa untuk melakukan pembelian BBM Jenis Pertalite dengan jumlah yang sama seperti pada pembelian pada trip petama. Akan tetapi, pembelian BBM Jenis Pertalite pada trip kedua ini menggunakan 3 (tiga) surat rekomendasi dengan data sebagai berikut :
  1. Surat rekomendasi Nomor : 457-KOTA/21/21.71/TRANS/JBKP/III/2026, Atas nama : IZHAR, nama Kapal SB Kurnia Ilahi I, tanggal 27 maret 2026
  2. Surat rekomendasi Nomor : 454-KOTA/21/21.71/TRANS/JBKP/III/2026, Atas nama : RAMLI, nama Kapal SB Kurnia Ilahi, tanggal 27 maret 2026
  3. Surat rekomendasi Nomor : 453-KOTA/21/21.71/TRANS/JBKP/III/2026, Atas nama : IRWAN, nama Kapal SB Lin, tanggal 27 maret 2026.

Dimana terhadap 3 (tiga) surat rekomendasi sebagaimana data terlampir di atas tidak disertai dengan Surat Kuasa dari pemilik asli Surat Rekomendasi tersebut. Selanjutnya, terhadap 3 (tiga) surat rekomendasi tersebut saksi Irwan dapat membeli sebanyak 1.750 Liter yang diisikan ke dalam 7 (tujuh) buah drum, dimana masing-masing drum tersebut berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 218 Liter dan 7 (tujuh) buah jerigen yang berisikan BBM pertalite masing-masing 32 liter, sehingga totalnya pembelian pada trip kedua adalah sama dengan pembelian pada trip pertama yaitu kurang lebih sekitar 1.750 liter BBM Jenis Pertalite dengan harga 10.000 per liternya, sehingga terhadap pembelian tersebut saksi irwan membayar sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh libu Rupiah).

Setelah melakukan pembayaran secara tunai, kemudian sekira pukul 13.30 WIB saksi Irwan kembali ke Pelabuhan untuk kembali memindahkan BBM Jenis pertalite tersebut sebanyak 2 (dua) drum ke dalam jerigen-jerigen kecil bersama terdakwa WIRA, saksi ARISMAN, dan saksi ARDI, sedangkan sisanya yaitu sebanyak 5 (lima) drum masih berada di atas mobil pick up merk Suzuki milik Terdakwa WIRA.

Selajutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa WIRA dan saksi IRWAN pergi dari Pelabuhan Sagulung untuk makan ke daerah Pasar Aviari, Batu Aji, Kota Batam sedangkan saksi Arisman dan saksi Ardi yang dipekerjakan oleh Terdakwa WIRA tetap berada di Pelabuhan Sagulung untuk melaksanakan pekerjaannya yaitu menjual BBM Jenis Pertalite milik Terdakwa WIRA kepada nelayan atau warga masyarakat sekitar.

  • Bahwa pada tanggal 21 April 2026, setelah menerima laporan dan melakukan kegiatan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut, sekira pukul 12.30 WIB saksi AIPDA PIRNGADI dan saksi BRIPTU BIMA FEBRYANSYAH melihat ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up berwarna Putih dengan nomor polisi BP 8343 EI di pelabuhan Sagulung yang melakukan aktivitas jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian, saksi polisi mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang bernama saksi ARISMAN dan saksi ARDI tersebut untuk dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri guna dilakukan diperiksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 22 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB polisi kembali menangkap terdakwa WIRA dan membawanya ke kantor polisi.
  • Bahwa terhadap BBM Jenis Pertalite yang dipindahkan dari 2 (dua) drum tersebut sudah diperjualbelikan kepada saudara Daud sebanyak 32 Liter, saudara Sian 64 Liter, Saudara Jalo 32 Liter, Saudara Agus 32 Liter, Saudara Rosip 32 Liter, Saudari Mar 32 Liter, Saudari Cima 32 Liter, Saudari Lin 192 Liter, Saudara Raban 960 Liter, Saudara Jasni 288 Liter, Saudara Roi 32 Liter, Saudara Yamin 32 Liter, Saudara Boi 32 Liter, Saudara Sudar 192 Liter, Saudara Pur 288 Liter, Saudari Ira 32 Liter, Saudara Amad 32 Liter, Saudara Karim 64 Liter, Saudara Endro 64 Liter, Saudara Salam 32 Liter, Saudara Rojeri 160 Liter.
  • Bahwa BBM Jenis pertalite yang telah dibeli dari SPBU 14.294.707 Simpang Base Camp menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam tersebut dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen kecil berukuran 32 liter dengan tujuan untuk diperjualbelikan secara bebas kepada nelayan dan masyarakat sekitar dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) per jerigennya dan tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya, yaitu kepada anggota PPMS atau kepada pemilik dari surat rekomendasi tersebut.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa WIRA dapatkan dari penjualan BBM Jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah tersebut adalah sebesar RP. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per jerigen.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya