- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 1671096411870003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 15-08-2024 tercatat atas nama NOPPY YANTI, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171021910150002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 11-08-2025 tercatat atas nama NOPPY YANTI, AKTA KELAHIRAN Nomor: 04627/546/iv/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, pada tanggal 18 April 2007 Tercatat atas nama NOPPY YANTI;
3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon |