| Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/B-8/46/X/2024/DITRESKRIMSUS/POLDA KEPRI, tanggal 22 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/B-7/115/X/2024/DITRESKRIMSUS/POLDA KEPRI, tanggal 23 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/B-7/116/X/2024/DITRESKRIMSUS/POLDA KEPRI, tanggal 23 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan dan Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tidak sah Penetapan Tersangka berdasarkan surat Nomor: Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/B-3/50.a/XII/Ditreskrimsus pada tanggal 6 Desember 2024;
- Menyatakan tidak sah Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.han/B-9/34/XII/2024/Ditkrimsus/POLDA Kepulauan Riau pada tanggal 11 Desember 2024;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penyidikan dan penyitaan atas produk/barang Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerinthakan kepada Termohon untuk Segera mengeluarkan dan membebaskan Tersangka (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh barang dan produk kosmetik milik Pemohon setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|