Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pid.Pra/2024/PN Btm HARYANTO Subdit I Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 26/Pid.Pra/2024/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat 26/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon
NoNama
1HARYANTO
Termohon
NoNama
1Subdit I Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/B-8/46/X/2024/DITRESKRIMSUS/POLDA KEPRI, tanggal 22 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/B-7/115/X/2024/DITRESKRIMSUS/POLDA KEPRI, tanggal 23 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/B-7/116/X/2024/DITRESKRIMSUS/POLDA KEPRI, tanggal 23 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan dan Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Tidak sah Penetapan Tersangka berdasarkan surat Nomor: Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/B-3/50.a/XII/Ditreskrimsus pada tanggal 6 Desember 2024;
  4. Menyatakan tidak sah Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.han/B-9/34/XII/2024/Ditkrimsus/POLDA Kepulauan Riau pada tanggal 11 Desember 2024;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penyidikan dan penyitaan atas produk/barang Pemohon oleh Termohon;
  6. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Memerinthakan kepada Termohon untuk Segera mengeluarkan dan membebaskan Tersangka (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh barang dan produk kosmetik milik Pemohon setelah putusan ini diucapkan;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon setelah putusan ini diucapkan;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya