| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.C/2026/PN Btm | 1.SARDIKA 2.VERNANDES HANDHIKA |
IMAM FIRMANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/17/VII/RES.1.6./2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU ----- Pada hari Rabu tanggal Delapan Bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (08 – 07 - 2026) sekira pukul 21.00 Wib, saya : ------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------- MUHAMMAD RIZKY FITRIANOR, S.Tr.K.--------------------------------- -------------------------------------------------- VERNANDES HANDIKA -------------------------------------------- ----- Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan saksi serta adanya barang bukti yang di sita dalam perkara ini dan didukung dengan adanya alat bukti maka telah membuat berita acara pendapat (resume) sebagi berikut : ------------------------------------------------------------------------------ I. DASAR : II. PERKARA : Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Letjend Supraptop Planet Futsal Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam yang diduga dilakukan oleh Tersangka IMAM FIRMANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN. III. FAKTA – FAKTA : 1. Pemanggilan a. Terhadap Saksi pelapor atas nama sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE tidak dilakukan pemanggilan dengan surat panggilan dengan surat panggilan karena pada saat saksi membuat laporan polisi kemudian, penyidik / penyidk pembantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji lansung melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada Hari Rabu Tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 13.30 Wib di ruangan unit I Reskrim Polsek Batu Aji. b. Untuk Saksi atas nama Sdr ALEK SIBARANI tidak dilakukan pemanggilan dengan surat panggilan karena didatangkan pelapor ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik / Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada hari Rabu Tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib di ruangan unit I Reskrim Polsek Batu Aji. c. Untuk saksi atas nama Sdr CHANDRO YANDI SILABAN tidak dilakukan pemanggilan dengan surat panggilan karena didatangkan pelapor ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik / Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada hari Rabu Tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib di ruangan unit I Reskrim Polsek Batu Aji. 2. Penangkapan : a. Tersangka tidak dilakukan Penangkapan. 3. Penahanan : a. Tersangka tidak dilakukan Penahanan 4. Hasil Visum Et Repertum Kesimpulan:
a. Keterangan Saksi I (Pelapor / Saksi) : Nama : SUPRI IRWANTO PARDEDE Umur : 39 Tahun, Nomor Identitas : 2171121107869006, Kewarganegaraan : WNI, Pendidikan Terakhir : SMA (tamat), Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir : Kuta Cane, 11 Juli 1986, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Kristen Protestan, Alamat : Perum Bukit Indah Batu Aji Blok D No. 01 RT/RW 001/017 Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam (082283976803). Menerangkan Bahwa : 1. Pada saat sekarang ini saya berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia di periksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya lakukan, saya dengar dan saya alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya. ----------------------------------------------------------------- 2. Saya mengerti apa sebabnya saya dilakukan pemeriksaan hari ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau. ---------------------------------------------------------------------------------- 3. Dapat saya jelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau. ------------------------------------------------------------- 4. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026, adalah saya sendiri dan yang menjadi terduga pelaku ialah dari pada anggota Ojek Online KOMANDO yang tidak saya ketahui namanya namun setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian jika terduga pelaku yaitu sdr IMAM FIRMANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN.-------------------------------------------------------------------------------- 5. Setelah dijelaskan oleh Pihak kepolisian jika teduga pelaku bernama IMAM FIRMANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026.-------------------------------------------------------------------- 6. Keberadaan saya pada Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau, dan pada saat itu saya datang berada di depan ke Planet Futsal karena sedang menunggu dari pada pelaksanaan mediasi antara pihak Leasing dan pihak Ojek Online MAXIM dari KOMANDO.-- 7. Tujuan saya datang ke JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau tersebut dikarenakan mendapatkan informasi dari grup Whatsapp yang di kirimkan oleh Ketua Umum Komando Batam, jika salah satu kawan komando bernama sdr FAHMI yang membutuhkan teman untuk pelaksanaan mediasi terkait sepeda motor yang dilakukan penarikan oleh pihak Debtcollector.--------------------------------------------- 8. Pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib saya mendapatkan pesan dari Whastapp grup JURAGAN GADAI dari seorang anggota yang bernama sdr SIRAIT dengan kalimat "merapat ke TKP orang KOMANDO mulai ramai" kemudian sekitar pukul 17.00 saya baru tiba di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau dan saya melihat jika Pihak Leasing dan Pihak KOMAND? lagi melakukan mediasi terkait sepeda motor yang digunakan anggota KOMANDO yang hendak dilakukan penarikan, kemudian Pihak Leasing yang baru tiba termasuk saya kami menunggu didepan ruangan / tempat mediasi terjadi, kemudian dari pada Pihak KOMANDO datang langsung masuk dalam ruangan tempat mediasi tersebut berlangsung sehingga dari pihak Leasing lainnya termasuk saya yang merupakan dari Pihak Leasing Mitra JURAGAN GADAI yang sedang menunggu diluar juga ikut masuk, kemudian ditengah pelaksanaan mediasi ada seorang anggota KOMANDO mengatakan "jangan intimidasi nasabah" (nasabah yang memiliki sepeda motor yang hendak dilakukan penarikan) kemudian dari kami Pihak Leasing juga mengatakan "kami tidak ada melakukan intimidasi, inikan kita lakukan mediasi dengan bagus" kemudian terjadi keributan dengan nada suara tinggi sehingga mediasi tersebut dihentikan lalu, kemudian baik Pihak Leasing dan Pihak KOMANDO keluar dan terjadi keributan diluar, pada saat di luar saya ada seseorang anggota Ojek Online dari Pihak KOMANDO yang menggunakan jaket MAXIM tersbeut mencekek dan mendorong saya menggunakan tangan kanan, lalu saya balas dengan dorongan anggota Ojek Online dari Pihak KOMAND? dengan tangan kiri saya, kemudian Pihak Leasing dan Pihak KOMANDO memisahkan saya dengan terduga pelaku untuk menghindari adanya keributan lainnya terjadi.-------------------------------------------------------------------------------------- 9. Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan kepada saya ialah seorang anggota Ojek Online dari KOMANDO yang menggunakan jaket MAXIM yang tidak saya ketahui siapa namanya.---------------------------------- 10. Mediasi yang tengah dilakukan merupakan mediasi dari pihak Ojek Online KOMANDO dengan Pihak Debt Collector dengan yang telah menunggak selama 6 (enam) bulan lamanya dimana dari mediasi tersebut belum mendapatkan hasil dikarenakan terjadinya keributan.----------------------------------- 11. Yang menjadi sasaran ialah pada bagian leher saya dimana saya di cekek.------ 12. Terdapat adanya massa dari pada pihak Debtcollector dan pihak Ojek Online Komando berada di lokasi pada saat terjadinya dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut terjadi.----------------------------------------------------------------- 13. Yang melakukan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan kepada saya ialah dari 14. Yang saya ketahui yang menjadi pemicu ialah dimana ada seorang dari Pihak KOMANDO mengatakan "jangan intimidasi nasabah" terkait dengan penarikan yang hendak dilakukan oleh Pihak Leasing dari JURAGAN GADAI pada saat mediasi sesuai dengan video berdurasi 1 menit 51 detik, sehingga membuat keributan baru dan terjadilah dugaan peristiwa penganiayaan yang saya alami sesuai dengan video yang berdurasi 14 detik tersebut.--------------------------------- 1 2. 15. Saat ini saya bekerja di PT OLOAN PRATAMA MANDIRI kurang lebih 10 (sepuluh) tahun lamanya dan merupakan Mitra dari JURAGAN GADAI.----------- 16. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ojek Online KOMANDO yang menggunakan jaket MAXIM dan tidak ada menggunakan benda / alat bantu saat peristiwa Penganiayaan terjadi.----------- 17. Saya melihat adanya bekas cakaran pada leher saya dan meraskan sedikit perih.-------------------------------------------------------------------------------------------------- 18. Saat peristiwa tersebut terjadi saya melakukan perlawanan dengan cara mendorong dari pada terduga pelaku, namun langsung dihentikan.----------------- 19. Jika saya dipertemukan kembali dengan terduga pelaku maka saya masih mengenalinya.-------------------------------------------------------------------------------------- 20. Saat peristiwa tersbeut terjadi, dari pihak Leasing dan pihak KOMANDO lansung melerai dan memisahkan saya dan terduga pelaku.-------------------------- 21. Ya, benar sewaktu saya di lakukan pemeriksaan oleh Polisi saya tidak ada merasa di paksa atau di bujuk rayu baik oleh Penyidik / penyidik pembantu atau orang lain. ----------------------------------------------------------------------------------- 22. Tidak ada keterangan yang saya tambahkan sehubugan dengan pemeriksaan sekarang ini dan keterangannya sudah cukup.------------------------------------------- 23. Semua keterangan yang saya berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.---------------------------------------------------- b. Keterangan Saksi II : Nama : CHANDRO YANDI SILABAN Nomor Identitas : 2171122109910004, Kewarganegaraan : WNI, Jenis Kelamin : Laki – Laki, Tempat/Tanggal Lahir : Simodong, 21 September 1991, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan Terakhir : SMK (tamat), Agama : Kristen, Alamat : Perum Pondok Permata Blok E No. 24 RT/RW 002/028 Kel. Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam. (081364711296) Menerangkan : 1. Pada saat sekarang ini saya berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia di periksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya lakukan, saya dengar dan saya alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya. 3. Saya mengerrti apa sebabnya saya dilakukan pemeriksaan hari ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Penganiayaan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau. 3. Dapat saya jelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau. 5. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026, yang saya ketahui yang menjadi korban ialah sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE dan yang menjadi terduga pelaku ialah dari dari pada anggota Ojek Online KOMANDO yang tidak saya ketahui namanya. 6. Saya mengenal dari pada korban yang bernama sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE kurang lebih 10 (sepuluh) tahun lamanya yang merupakan Mitra Leasing dari PT OLOAN PRATAMA MANDIRI namun saya tegaskan jika saya tidak memiliki hubungan keluarga/family terhadapnya. 6. Saya tidak mengenal dari pada terduga pelaku namun yang saya ketahui dari pada terduga pelaku merupakan seorang Ojek Online dari KOMANDO dan saya tegaskan jika saya tidak memiliki hubungan keluarga/family terhadapnya. 7. Keberadaan saya pada Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau. 9. Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ialah seorang anggota Ojek Online dari Pihak KOMANDO tersebut yang tidak saya ketahui siapa namanya. 10. Mediasi yang tengah dilakukan merupakan mediasi dari Pihak Leasing dari JURAGAN GADAI dengan pihak Ojek Online KOMANDO yang telah menunggak selama 5 (lima) bulan lamanya dimana hasil meidasinya Pihak Leasing JURAGAN GADAI memberikan kompensasi sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu dari pada unit sepeda motor yang digunakan oleh anggota Ojek Online KOMANDO di tarik Pihak Leasing JURAGAN GADAI namun setelah ramainya kedatangan anggota KOMANDO sehingga dari hasil kesepakatan awal Mediasi berubah dengan hasil jika anggota Ojek Online KOMANDO akan melakukan pembayaran pada tangal 20 Juni 2026. 11. Saat kejadian tersebut terjadi terdapat banyak orang yang merupakan dari pada pihak KOMANDO dan pihak Mitra Leasing disekitar. 12. Yang melakukan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi kepada sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE ialah dari pada anggota Ojek Online KOMANDO yang tidak saya ketahui namanya. 13. Yang menjadi sasaran ialah pada bagian leher sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE dengan cara di cekek. 14. Yang saya ketahui yang menjadi pemicu ialah dimana ada seorang dari Pihak KOMANDO mengatakan “jangan intimidasi abang ini” terkait dengan penarikan yang hendak dilakukan oleh Pihak Leasing JURAGAN GADAI lalu sehingga membuat keributan baru dan terjadilah dugaan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh SUPRI IRWANTO PARDEDE sesuai dengan video yang berdurasi 1 menit 51 detik dan video berdurasi 14 detik tersebut.---- 1 2. 15. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ojek Online KOMANDO kepada SUPRI IRWANTO PARDEDE tidak ada menggunakan benda / alat bantu. 16. Saya melihat adanya bekas cakara pada leher SUPRI IRWANTO PARDEDE. 17. Dari pada Pihak Leasing JURAGAN GADAI tersebut hendak melakukan penarikan kepada seseorang anggota Ojek Online KOMANDO dengan nama sdr DWI DZULFAHMI yang telah menunggak selama 5 (lima) bulan lamanya. 18. Saat peristiwa tersbeut terjadi, dari pihak Leasing dan pihak KOMANDO lansung melerai dan memisahkan kedua orang tersebut. 19. Saat peristiwa tersebut terjadi sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE hendak melakukan perlawanan, namun langsung dihentikan. 21. Tidak ada keterangan yang saya tambahkan sehubugan dengan pemeriksaan sekarang ini dan keterangannya sudah cukup. 22. Semua keterangan yang saya berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. c. Keterangan Saksi III : Nama : ALEK SIBARANI Nomor Identitas: 2171122105899004, Umur : 36 Tahun, Kewarganegaraan :WNI, Jenis Kelamin: Laki – laki, Tempat/tanggal lahir : Sibuea, 21 Mei 1989, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan: SMA (tamat), Agama: Kristen, Alamat: Taman Lestari Blok B 16 No. 33 RT 003 RW 014 Kel Kibing Kec Batu Aji - Kota Batam Kepulauan Riau, (08126790721) Menerangkan : 2. Dapat saya jelas kan bahwa Saya tahu dan mengerti kenapa saya dilakakan pemeriksaan seperti sekarang ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana "Penganiayaan" yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel Bukit Tempayan Kec Batu Aji - Kota Batam Kepulauan Riau, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 471 K.U.H.Pidana dan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP-B / 87 / V / 2026 / SPKT / Polsek Batu Aji / Polresta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 17 Mei 2026. 3. Yang menjadi Pelapor adalah sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE, terhadap pelapor saya mengenal lebih kurang ± 6 (enam) tahun dan saya jelaskan saya tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan korban. 4. Saya jelaskan, terhadap yang di duga pelaku saya tidak mengenalinya serta saya tidak memiliki hubungan keluarga terhadapnya namun setelah dijelakan oleh pihak kepolisian jika terduga pelaku bernama IMAM FIRMANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN. 5. Dapat saya jelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana "Penganiyaan" yang saya ketahui terjadi pada Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JI Letjend Suprapto Planet Futsal Kel Bukit Tempayan Kec Batu Aji - Kota Batam Kepulauan Riau dan yang menjadi korban adalah sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE 6. Keberadaan saya Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib di JI Letjend Suprapto Planet Futsal Kel Bukit Tempayan Kec Batu Aji - Kota Batam Kepulauan Riau dimana ketika pada saat terjadinya dugaan tindak pidana "Penganiayaan” saya berada di parkiran motor melihat kejadian tersebut. 7. Pada awalnya saya sedang sedang melewati Planet Futsal namun saat saya melihat ada keramaian saya menghampiri, ternyata saya bertemu dengan sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE bersama teman yang lain sedang menunggu mediasi antara pihak leasing dan pihak komando (ojek online) yang dimana permasalahan tersebut terjadi ketika pihak leasing ingin mengambil sepeda motor yang pembayarannya menunggak. 9. Saya jelaskan hasil mediasi tersebut adalah pada tanggal 20 Mei 2026 salah satu pihak komando yang bernama sdr DWI DZULFAHMI akan membayarkan tagihan angsuran kredit sepeda motornya. 10. Saya jelaskan saya tidak mengetahui pasti siapa yang pertama kali melakukan penganiayaan. 11. Dapat saya jelaskan, pada saat terjadinya keributan tidak ada menggunakan alat bantu. 12. Dapat saya jelaskan, pada saat terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan dan keributan saya berusaha meleraikan / menghentikan perkelahian tersebut. 13. Yang menjadi sebab terjadinya peristiwa tersebut adalah pada saat mediasi ada provokator dan terjadilah keributan. 14. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ojek Online KOMANDO kepada SUPRI IRWANTO PARDEDE tidak ada menggunakan benda / alat bantu. 15. Saya melihat adanya bekas cakaran pada leher SUPRI IRWANTO PARDEDE. 16. Saat peristiwa tersbeut terjadi, dari pihak Leasing dan pihak KOMANDO lansung melerai dan memisahkan kedua orang tersebut. 17. Saat peristiwa tersebut terjadi sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE hendak melakukan perlawanan, namun langsung dihentikan. 19. Tidak ada keterangan yang saya tambahkan sehubugan dengan pemeriksaan sekarang ini dan keterangannya sudah cukup. 20. Semua keterangan yang saya berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. d. Keterangan Saksi III : 2. Saya mengerti apa sebabnya saya dilakukan pemeriksaan hari ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau. 3. Dapat saya jelaskan bahwa sebelumnya saya tidak pernah terlibat permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana apapun. 4. Dapat saya jelaskan bahwa pada pemeriksaan saat sekarang ini saya belum menggunakan hak saya untuk di dampingi oleh penasehat hukum dan apabila dibutuhkan maka saya akan menghadirkan sendiri. 5. Saya jelaskan : Daftar Pekerjaan : 6. Dapat saya jelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau. 7. Saya tidak mengenal dari pada korban, dan setelah saya dijelaskan oleh Pihak kepolisian jika yang menjadi korban Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026 ialah sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE namun saya tidak merasa jika sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE dan saya merasa jika yang menjadi korban ialah saya sesuai dengan Video. 8. Keberadaan saya pada Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau, dan pada saat itu saya datang berada di depan ke Planet Futsal karena sedang menunggu dari pada pelaksanaan mediasi antara pihak Leasing dan pihak Ojek Online MAXIM dari KOMANDO. 9. Tujuan saya datang ke JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau tersebut dikarenakan mendapatkan informasi dari grup Whatsapp yang di kirimkan oleh Ketua Umum Komando Batam, jika salah satu kawan komando bernama sdr FAHMI yang membutuhkan teman untuk pelaksanaan mediasi terkait sepeda motor yang dilakukan penarikan oleh pihak Debtcollector. 10. Pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib saya mendapatkan pesan dari Whastapp grup yang dikirimkan oleh Ketua Umum Komando jika salah satu kawan komando bernama sdr FAHMI yang membutuhkan teman untuk pelaksanaan mediasi terkait sepeda motor yang dilakukan penarikan oleh pihak Debtcollector setibanya saya di Planet Futsal saya melihat jika telah ada terjadinya mediasi yang dilakukan oleh Pihak KOMANDO dengan pihak Debtcollector di dalam planet Futsal, kemudian dari pada pihak debcollector yaitu sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE saya melihat jika dirinya menjadi seorang provokator dengan mengatakan “kau sudah dikasih keringanan, masih aja nunggak malah ngeyel” sehingga dari pihak KOMANDO mengatakan “abang santai bg ini lagi mediasi dulu” kemudian saya mendegar jika sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE mengatakan dengan nada tinggi “Kau Diam” sehingga hal tersebut memicu keributan, kemudian dari belakang saya ada seseorang yang mendorong saya sehingga mengenai dari pada badan sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE lalu sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE mendorong saya menggunakan tanggan kananya dengan mendorong pada bagian wajah saya kemudian dari pada Pihak KOMANDO menahan saya guna menghindari adanya keributan lainnya. 11. Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ialah sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE dari pihak Debtcollector. 12. Mediasi yang tengah dilakukan merupakan mediasi dari pihak Ojek Online KOMANDO dengan Pihak Debt Collector dengan yang telah menunggak selama 6 (enam) bulan lamanya dimana dari mediasi tersebut belum mendapatkan hasil dikarenakan terjadinya keributan. 13. Saya tidak tahu tubuh sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE bagian mana yang menjadi sasaran dari pada peristiwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi. 14. Terdapat adanya massa dari pada pihak Debtcollector dan pihak Ojek Online Komando berada di lokasi pada saat terjadinya dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut terjadi 15. Saya tidak mengetahui dari pada orang mana yang melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE dan saat ini sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE menduga jika saya yang menjadi terduga pelaku yang melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE. 16. Yang saya ketahui yang menjadi pemicu ialah dimana pada saat pelaksaan mediasi dari pada pihak Debtcollector dengan mengatakan “kau sudah dikasih keringanan, masih aja nunggak malah ngeyel” sehingga dari pihak KOMANDO mengatakan “abang santai bg ini lagi mediasi dulu” kemudian saya mendegar jika sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE mengatakan dengan nada tinggi “Kau Diam” sehingga hal tersebut memicu keributan seperti pada video Nomor 1 dan video pada nomor 2. 1 2. 17. saat peristiwa tersebut terjadi tidak ada menggunakan alat bantu. 18. Saya tidak ada melakukan tindakan fisik apapun terhadap sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE. 19. Saya tidak melihat adanya luka pada Sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE. 20. Dari pada Pihak Debtcollector tersebut hendak melakukan penarikan kepada seseorang anggota Ojek Online MAXIM dari KOMANDO bersama sdr FAHMI. 21. Saat peristiwa tersbeut terjadi, dari pihak Debtcollector dan pihak KOMANDO lansung melerai dan memisahkan saya dan sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE.- 22. Ya, benar sewaktu saya di lakukan pemeriksaan oleh Polisi saya tidak ada merasa di paksa atau di bujuk rayu baik oleh Penyidik / penyidik pembantu atau orang lain. 23. Tidak ada keterangan yang saya tambahkan sehubugan dengan pemeriksaan sekarang ini dan keterangannya sudah cukup. 24. Semua keterangan yang saya berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
VII. P E M B A H A S A N : 1. ANALISA KASUS 1. Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa telah terjadinya dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” yang di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau. 3. Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan kepada saya ialah seorang anggota Ojek Online dari KOMANDO yang menggunakan jaket MAXIM yang tidak saya ketahui siapa namanya Setelah dijelaskan oleh Pihak kepolisian jika teduga pelaku bernama IMAM FIRMANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN 4. Berdasarkan keterangan saksi-saksi pada saat pelaksaan Mediasi yang tengah dilakukan merupakan mediasi antara pihak Ojek Online KOMANDO dengan Pihak Debt Collector terkait sepeda motor milik sdr FAH?? yang telah menunggak selama 6 (enam) bulan lamanya dimana dari mediasi tersebut belum mendapatkan hasil dikarenakan terjadinya keributan. 5. Pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib saya mendapatkan pesan dari Whastapp grup JURAGAN GADAI dari seorang anggota yang bernama sdr SIRAIT dengan kalimat "merapat ke TKP orang KOMANDO mulai ramai" kemudian sekitar pukul 17.00 saya baru tiba di JL. Letjend Suprapto Planet Futsal Kel. Bukit Tempaya Kec. Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau dan saya melihat jika Pihak Leasing dan Pihak KOMAND? lagi melakukan mediasi terkait sepeda motor yang digunakan anggota KOMANDO yang hendak dilakukan penarikan, kemudian Pihak Leasing yang baru tiba termasuk saya kami menunggu didepan ruangan / tempat mediasi terjadi, kemudian dari pada Pihak KOMANDO datang langsung masuk dalam ruangan tempat mediasi tersebut berlangsung sehingga dari pihak Leasing lainnya termasuk saya yang merupakan dari Pihak Leasing Mitra JURAGAN GADAI yang sedang menunggu diluar juga ikut masuk, kemudian ditengah pelaksanaan mediasi ada seorang anggota KOMANDO mengatakan "jangan intimidasi nasabah" (nasabah yang memiliki sepeda motor yang hendak dilakukan penarikan) kemudian dari kami Pihak Leasing juga mengatakan "kami tidak ada melakukan intimidasi, inikan kita lakukan mediasi dengan bagus" kemudian terjadi keributan dengan nada suara tinggi sehingga mediasi tersebut dihentikan lalu, kemudian baik Pihak Leasing dan Pihak KOMANDO keluar dan terjadi keributan diluar, pada saat di luar saya ada seseorang anggota Ojek Online dari Pihak KOMANDO yang menggunakan jaket MAXIM tersbeut mencekek dan mendorong saya menggunakan tangan kanan, lalu saya balas dengan dorongan anggota Ojek Online dari Pihak KOMAND? dengan tangan kiri saya, kemudian Pihak Leasing dan Pihak KOMANDO memisahkan saya dengan terduga pelaku untuk menghindari adanya keributan lainnya terjadi 6. Berdasarkan Keterangan Saksi-saksi jika bagian tubuh korban yang menjadi sasara dari pada peristiwa dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan Ringan” ialah pada bagian leher.
8. Akibat terjadinya dugaan penganiayaan tersebut saya mengalami sedikit rasa perih. 9. Berdasarkan keterangan tersangka jika tersangka tidak mengenal dari pada korban, dan setelah saya dijelaskan oleh Pihak kepolisian jika yang menjadi korban Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/V/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2026 ialah sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE namun tersangka tidak merasa jika sdr SUPRI IRWANTO PARDEDE merupakan korban. 10. Berdasarkan keterangan tersangka jika Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ialah sdr IMAM FIRMANSYAH dari pihak Ojek Online KOMANDO yang melakukan kepada tersangka kemudian tersangka membalas dengan cara mendoronya kembali 11. Berdasarkan keterangan tersangka yang menjadi pemicu ialah dimana pada saat pelaksaan mediasi dari pada pihak KOMANDO mengatakan “jangan intimidasi nasabah” terkait dengan penarikan yang hendak dilakukan oleh Pihak Leasing dari JURAGAN GADAI pada saat mediasi, sehingga membuat keributan seperti pada video Nomor 1 dan video pada nomor 2. 1 2.
Berdasarkan fakta- fakta tersebut diatas didapat petunjuk bahwa benar telah terjadi Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang diketahui terjadi pada pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Letjend Supraptop Planet Futsal Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam. “ Setiap Orang yang melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan” Unsur – unsurnya adalah sebagai berikut : a. Setiap Orang Bahwa benar yang berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangkan serta dikuatkan oleh hasil visum dan berupa lampiran video menerangkan bahwa sehubungan dengan Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Letjend Supraptop Planet Futsal Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam yang menjadi pelaku nya adalah : B. yang melakukan penganiayaan; C. yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan Kesimpulan: VIII. KESIMPULAN : Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka pemeriksa berpendapat sebagai berikut : 2. Bahwa berdasarkan saksi – saksi jika IMAM FIRMANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN Yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dengan cara mencekek pada bagian leher 3. Bahwa benar pada saat pemeriksaan tersangka an. SUPRI IRWANTO PARDEDE bersikap koorperatif. 4. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka an. IMAM FIRMANSYAH BIN ASEP SAEPUDIN layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. - - - Demikianlah Resume atau Berita Acara Pendapat ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan sekarang ini, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Batam pada Tanggal tersebut di bawah ini.-------------------------------------------------------------------------------------
Batam, 08 Juli 2026
MUHAMMAD RIZKY FITRIANOR, S.Tr.K. Penyidik Pembantu
SARDIKA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
