| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 824/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Abdullah, S.H. 2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH |
BERNADETA PUJIATUN, S.H. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 824/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6312/L.10.11/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU : -------Bahwa terdakwa BERNADETA PUJIATUN pada tanggal 29 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2022 bertempat di PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO yang beralamat di Tiban Indah - Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO memiliki aset kendaraan berupa 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1853 DB warna silver sejak tahun 2010 yang diperoleh dengan cara menerima hibah dari IIN KURNI RAHAYU yang merupakan mantan Manager Legal PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO dan juga sekaligus istri dari ABDI NEGARA SUTANTO (Direktur PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO). Bahwa mobil tersebut awalnya dibeli IIN KURNI RAHAYU pada tahun 2007 secara pribadi (bukan peruntukan sebagai aset perusahaan PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO). Kemudian tahun 2010 IIN KURNI RAHAYU sebagai istri ABDI NEGARA SUTANTO ingin mengganti mobil pribadi tersebut dan saat itu ABDI NEGARA SUTANTO menyarankan daripada mobil tersebut dijual lebih baik dihibahkan saja ke perusahaan dan nanti ABDI NEGARA SUTANTO akan membelikan mobil baru kepada IIN KURNI RAHAYU sebagai istri dari ABDI NEGARA SUTANTO. Selanjutnya dibuatkanlah surat pelepasan hak dan surat hibah antara IIN KURNI RAHAYU dengan PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO pada tanggal 10 Juni 2010 yang ditandatangani para pihak dengan disaksikan ENDRAWATI dari bagian Finance PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO (periode tahun 2005 s.d 2021). Bahwa benar saat tahun 2010 IIN KURNI RAHAYU masih menjabat sebagai Manager Legal PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO. Kemudian pada November 2013 terdakwa BERNADETA PUJIATUN mulai bekerja di PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO sebagai staf legal yang otomatis menjadi staf dari IIN KURNI RAHAYU yang saat itu PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO berkantor di Tiban Indah dan terdakwa sebagai staf legal bertugas mengurusi dokumen/izin perusahaan PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO dan hal lainnya yang berkaitan dengan hukum. Setelah beberapa bulan terdakwa bekerja lalu pada awal tahun 2014 IIN KURNI RAHAYU meminjamkan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1853 DB warna silver beserta STNK (mobil saja tanpa BPKB) kepada terdakwa untuk kendaraan operasional menunjang pekerjaan di PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO. Bahwa benar pada akhir tahun 2015 IIN KURINIA RAHAYU berhenti bekerja di PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO dan sebelum IIN KURINIA RAHAYU keluar dari perusahaan tersebut kantor PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO yang semula ada di Tiban Indah berpindah ke Nagoya Park dan IIN KURINIA RAHAYU menyimpan semua dokumen kantor termasuk aset tanah dan dokumen kendaraan ke dalam brankas kantor di Nagoya Park yang kunci brankas tersebut dipegang oleh terdakwa BERNADETA PUJIATUN (termasuk BPKB Toyota Avanza BP 1853 DB). Bahwa sekira awal tahun 2019 PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO kembali berpindah kantor dari Nagoya Park ke Tiban Indah akan tetapi setelah kantor dipindahkan terdakwa BERNADETA tidak mau pindah ke kantor yang di Tiban Indah dan tidak masuk kerja hingga akhirnya tanggal 29 Oktober 2020 PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO mengirim surat ke terdakwa yang isinya meminta terdakwa untuk mengembalikan aset perusahaan yang dipegang/kuasai terdakwa (mobil) kepada perusahaan akan tetapi terdakwa tidak mengembalikan aset/kendaraan tersebut. Bahwa benar ABDI NEGARA SUTANTO selaku Direktur PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO baru mengetahui BPKB mobil Toyota Avanza BP 1853 DB berada pada penguasaan terdakwa BERNADETA saat sidang PHI yang diajukan terdakwa terkait gugatan gaji terdakwa periode tahun 2019 s/d 2021 yang belum dibayar PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO dan pada saat persidangan pihak BERNADETA menunjukan BPKB dan STNK mobil tersebut yang mana sebelumnya dokumen mobil tersebut telah dicari oleh ABDI NEGARA SUTANTO di perusahaan akan tetapi tidak ketemu. Bahwa benar BPKB dan kunci cadangan mobil tidak pernah diserahkan IIN KURNI RAHAYU kepada BERNADETA PUJIATUN dan IIN KURNI RAHAYU hanya meminjamkan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1853 DB kepada BERNADETA untuk menunjang kegiatan perusahaan dan bukanlah sebagai bentuk ucapan terima kasih dari PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO kepada BERNADETA atas keberhasilan terdakwa dalam pengurusan pekerjaan/dokumen PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO. Bahwa benar Juli 2021 kantor PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO yang berada di Nagoya Park dirobohkan dan saat pembongkaran brankas kantor dalam keadaan terkunci yang kuncinya dipegang terdakwa hingga akhirnya brankas dibuka paksa oleh ahli kunci. Bahwa benar PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO telah meminta terdakwa BERNADETA PUJIATUN untuk mengembalikan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1853 DB ke perusahaan melalui surat yang dibuat oleh PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO kepada terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2020; tanggal 11 Agustus 2022 dan 29 Agustus 2022 akan tetapi terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut. Akibat perbuatan terdakwa BERNADETA PUJIATUN tersebut mengakibatkan PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO mengalami kerugian sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah). -----Perbuatan terdakwa BERNADETA PUJIATUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : -------Bahwa terdakwa BERNADETA PUJIATUN pada tanggal 29 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2022 bertempat di PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO yang beralamat di Tiban Indah - Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO memiliki aset kendaraan berupa 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1853 DB warna silver sejak tahun 2010 yang diperoleh dengan cara menerima hibah dari IIN KURNI RAHAYU yang merupakan mantan Manager Legal PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO dan juga sekaligus istri dari ABDI NEGARA SUTANTO (Direktur PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO). Bahwa mobil tersebut awalnya dibeli IIN KURNI RAHAYU pada tahun 2007 secara pribadi (bukan peruntukan sebagai aset perusahaan PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO). Kemudian tahun 2010 IIN KURNI RAHAYU sebagai istri ABDI NEGARA SUTANTO ingin mengganti mobil pribadi tersebut dan saat itu ABDI NEGARA SUTANTO menyarankan daripada mobil tersebut dijual lebih baik dihibahkan saja ke perusahaan dan nanti ABDI NEGARA SUTANTO akan membelikan mobil baru kepada IIN KURNI RAHAYU sebagai istri dari ABDI NEGARA SUTANTO. Selanjutnya dibuatkanlah surat pelepasan hak dan surat hibah antara IIN KURNI RAHAYU dengan PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO pada tanggal 10 Juni 2010 yang ditandatangani para pihak dengan disaksikan ENDRAWATI dari bagian Finance PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO (periode tahun 2005 s.d 2021). Bahwa benar saat tahun 2010 IIN KURNI RAHAYU masih menjabat sebagai Manager Legal PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO. Kemudian pada November 2013 terdakwa BERNADETA PUJIATUN mulai bekerja di PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO sebagai staf legal yang otomatis menjadi staf dari IIN KURNI RAHAYU yang saat itu PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO berkantor di Tiban Indah dan terdakwa sebagai staf legal bertugas mengurusi dokumen/izin perusahaan PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO dan hal lainnya yang berkaitan dengan hukum. Setelah beberapa bulan terdakwa bekerja lalu pada awal tahun 2014 IIN KURNI RAHAYU meminjamkan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1853 DB warna silver beserta STNK (mobil saja tanpa BPKB) kepada terdakwa untuk kendaraan operasional menunjang pekerjaan di PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO. Bahwa benar pada akhir tahun 2015 IIN KURINIA RAHAYU berhenti bekerja di PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO dan sebelum IIN KURINIA RAHAYU keluar dari perusahaan tersebut kantor PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO yang semula ada di Tiban Indah berpindah ke Nagoya Park dan IIN KURINIA RAHAYU menyimpan semua dokumen kantor termasuk aset tanah dan dokumen kendaraan ke dalam brankas kantor di Nagoya Park yang kunci brankas tersebut dipegang oleh terdakwa BERNADETA PUJIATUN (termasuk BPKB Toyota Avanza BP 1853 DB). Bahwa sekira awal tahun 2019 PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO kembali berpindah kantor dari Nagoya Park ke Tiban Indah akan tetapi setelah kantor dipindahkan terdakwa BERNADETA tidak mau pindah ke kantor yang di Tiban Indah dan tidak masuk kerja hingga akhirnya tanggal 29 Oktober 2020 PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO mengirim surat ke terdakwa yang isinya meminta terdakwa untuk mengembalikan aset perusahaan yang dipegang/kuasai terdakwa (mobil) kepada perusahaan akan tetapi terdakwa tidak mengembalikan aset/kendaraan tersebut. Bahwa benar ABDI NEGARA SUTANTO selaku Direktur PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO baru mengetahui BPKB mobil Toyota Avanza BP 1853 DB berada pada penguasaan terdakwa BERNADETA saat sidang PHI yang diajukan terdakwa terkait gugatan gaji terdakwa periode tahun 2019 s/d 2021 yang belum dibayar PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO dan pada saat persidangan pihak BERNADETA menunjukan BPKB dan STNK mobil tersebut yang mana sebelumnya dokumen mobil tersebut telah dicari oleh ABDI NEGARA SUTANTO di perusahaan akan tetapi tidak ketemu. Bahwa benar BPKB dan kunci cadangan mobil tidak pernah diserahkan IIN KURNI RAHAYU kepada BERNADETA PUJIATUN dan IIN KURNI RAHAYU hanya meminjamkan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1853 DB kepada BERNADETA untuk menunjang kegiatan perusahaan dan bukanlah sebagai bentuk ucapan terima kasih dari PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO kepada BERNADETA atas keberhasilan terdakwa dalam pengurusan pekerjaan/dokumen PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO. Bahwa benar Juli 2021 kantor PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO yang berada di Nagoya Park dirobohkan dan saat pembongkaran brankas kantor dalam keadaan terkunci yang kuncinya dipegang terdakwa hingga akhirnya brankas dibuka paksa oleh ahli kunci. Bahwa benar PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO telah meminta terdakwa BERNADETA PUJIATUN untuk mengembalikan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1853 DB ke perusahaan melalui surat yang dibuat oleh PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO kepada terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2020; tanggal 11 Agustus 2022 dan 29 Agustus 2022 akan tetapi terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut. Akibat perbuatan terdakwa BERNADETA PUJIATUN tersebut mengakibatkan PT.SUMBER MITRA PROPERTINDO mengalami kerugian sebesar Rp.180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah). -----Perbuatan terdakwa NOVIE ANDIKATRISNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
